Connect with us

HUKRIM

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dipolisikan Kepala SMPN 1 Fatuleu

Published

on

Florince Lumba, S.Pd., dan suaminya didampingi penasehat hukum Bildat Torino Tonak, SH., usai memberikan keterangan di Mapolda NTT, Selasa (31/5/2022) petang.

KUPANG, PENATIMOR – Seorang Anggota DPRD Kabupaten Kupang diadukan ke Polda NTT atas dugaan menyebarkan berita yang berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Laporan polisi dengan terlapor Johannes Mase alias Anies Mase, tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/155/V/2022/SPKT Polda NTT, Selasa (31/5/2022).

Kasus ini dilaporkan oleh Florince Lumba, S.Pd, yang didampingi penasehat hukum nya, Bildat Torino Tonak, SH.

Florince Lumba kepada media ini, mengatakan, langkah hukum terpaksa diambil karena sudah menunggu komunikasi baik dari terlapor, namun tidak ada hingga saat ini.

“Pernyataan saudara terlapor sangat mengganggu psikologi dan batin saya, sehingga saya memutuskan menempuh jalur hukum,” kata Florince yang merupakan Kepala SMPN 1 Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Sementara, Penasehat Hukum, Bildat Torino Tonak, SH., menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi permasalahan antara pelapor dan terlapor, dan langkah hukum merupakan jalan terakhir.

“Sebelumnya langkah-langkah lain sudah diambil pelapor untuk menyelesaikan dengan baik-baik. Namun kemudian ditanggapi dengan pesimis oleh terlapor,” kata Bildat.

“Kami melaporkan saudara Anies Mase dengan dugaan menyebarkan berita yang berbau SARA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 3,” lanjut dia.

Hal ini menurut Bildat, berdasarkan pernyataan terlapor di media siber/online yang menyatakan bahwa “Pemecatan salah satu guru honorer yang berbeda keyakinan. Untuk kata “berbeda keyakinan” itu sangat diskriminatif,” tegas Bildat.

Sedangkan untuk pemecatan seorang guru itu menurut Bildat, bukan kewenangan pelapor, tetapi pelapor hanya menganjurkan dengan bersurat kepada Bupati dan Kepala Dinas untuk mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Selain itu, keputusan bersurat kepada bupati itu ada buktinya. Pernyataan saudara terlapor berbau negatif. Ini berbahaya bagi kelompok masyarakat tertentu, sehingga dia harus mempertanggung jawabkan pernyataan itu,” tandas Bildat.

“Dimana terlapor ini merupakan pejabat publik, sehingga dalam mengeluarkan kata-kata yang menurut kami harus beretika, karena akan berbahaya bagi situasi sosial,” imbuhnya.

Bildat juga berharap agar pihak Polda NTT bisa memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sementara, Anies Mase yang dikonfirmasi media ini via ponsel, mengatakan, dirinya siap menghadapi laporan polisi terhadap dirinya di Polda NTT.

“Pelapor harus buktikan laporan tersebut. Saya siap diambil keterangan kalau dipanggil penyidik,” singkat Anies Mase. (wil)

Advertisement


Loading...