HUKRIM
Korupsi Alkes Rp 2,7 Miliar di TTU, Jaksa Akan Jemput Paksa 3 Saksi, Berpotensi Tersangka
KEFAMENANU, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) akan menjemput paksa 3 saksi kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Roberth Jimmy Lambila, SH., MH., di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, ketiga saksi tersebut berperan penting dalam proyek pengadaan Alkes RSUD TTU Tahun Anggaran (TA) 2015.
“Ketiga saksi yakni IIR dan INI berdomisili di Kota Palu sementara AI saat ini berdomisili di Jakarta,” kata Kajari Roberth kepada sejumlah media.
IIR dan INI jelasnya, adalah bagian dari salah satu perusahaan yang terlibat mulai dari proses lelang hingga pengadaan Alkes.
Sedangkan AI adalah pimpinan dari salah satu perusahaan di Jakarta yang bertindak sebagai pabrik pengadaan Alkes.
“Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap ketiga saksi, namun tidak direspon. Sekarang ini kita sementara pertimbangkan untuk melakukan upaya menghadirkan ketiga saksi secara paksa,” ungkap Robert Lambila yang masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Ia juga mengatakan ketiga saksi tersebut akan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jika dalam upaya jemput paksa ketiganya tidak ditemukan.
“Jika dalam upaya jemput paksa nanti ketiga saksi tidak ditemukan, maka Kejari TTU akan menerbitkan surat untuk dimasukkan dalam DPO,” tegasnya.
IIR, INI dan AI lanjutnya, akan ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti menunjukkan keterlibatan ketiganya.
“Apabila hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan IIR, INI dan AI maka pihak Kejari TTU akan mempertimbangkan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Roberth.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejari TTU telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu TA. 2015.
Tiga orang tersangka, AS, DD dan ML langsung ditahan, Selasa (24/5/2022) malam, sedangkan Tersangka IWN dilarikan ke Rumah Sakit untuk dirawat lantaran jatuh sakit saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri TTU.
“Berdasarkan hasil diagnosa dokter, baru akan kita putuskan apakah akan langsung ditahan atau sebagai tahanan rumah atau tahanan kota,” kata Roberth dalam konfrensi pers, usai penahanan ketiga tersangka.
Sementara tiga tersangka lainnya, kini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi yang sama di Medan dan Kupang. Sehingga proses hukumnya akan berjalan setelah ketiga tersangka menjalani masa hukuman dalam kasus tersebut.
Dan tiga saksi lainnya dalam upaya pemanggilan paksa.
Untuk diketahui, para tersangka terendus berdasarkan hasil pengembangan dalam persidangan kasus pengadaan alat Blood Bank Refrigerator fiktif, oleh terpidana Yoksan M.D.E. Bureni, Miquel E. Selan dan Direktur CV. Berkat Mandiri, Ongky J. Manafe. (jud)