Connect with us

HUKRIM

Dugaan Penyelewengan Dana PEM Rp 500 Juta di NBD-Kupang, Ini Penjelasan Mantan Ketua LPM

Published

on

Warga masyarakat Kelurahan NBD ketika menyerahkan laporan dan bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan Dana PEM kepada Kasi Intelijen Kejari Kota Kupang, Novan Bulan, SH.

KUPANG, PENATIMOR – Mantan Ketua LPM Kelurahan Nunbaun Delha (NBD), Kecamatan Alak, Kota Kupang, Edie Latuparisa membantah keras dugaan penyelewengan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) senilai Rp 500 juta.

Edie Latuparisa menyatakan hal ini ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (27/5/2022) siang.

Terkait adanya laporan warga masyarakat Kelurahan NBD ke Kejari Kota Kupang tentang dugaan penyelewengan dana PEM senilai Rp 500 juta dinilai Edie Latuparisa salah alamat.

Menurutnya, Dana PEM yang diberikan pemerintah untuk dikelola setiap LPM merupakan dana hiba, yang dikerjakan sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ada.

“Dalam Juknis tersebut tidak ada sanksi hukum bagi pengelola dan peminjam dana PEM,” kata Edie.

Lanjutnya, LPM bukan instansi pemerintah dan LPM tidak digaji dalam mengelola Dana PEM.

“Karena kalau ada dampak hukum tidak ada yang mau mengelolah dana tersebut. Kalau ada kerugian negara berarti bukan dana hiba, sehingga laporan ke kantor Kejari Kota Kupang salah alamat,” kata Edie Latuparisa.

Terkait dengan informasi adanya surat dari Inspektorat, Edie mengaku tidak pernah menerima surat tersebut.

Selain itu, untuk data print rekening koran dari pihak bank, menurut Edie telah diambil secara sepihak dan tanpa konfirmasi, sehingga hal ini akan dilaporkan.

“Untuk warga yang datang melapor ke Kejari, ada dua onkum yang sudah saya laporkan di Polresta Kupang Kota,” imbuh Edie.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga masyarakat Kelurahan Nunbaun Delha (NBD), Kecamatan Alak, Kota Kupang melaporkan dugaan penyelewengan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Dana PEM senilai Rp 500 juta di Kelurahan NBD diduga diselewengkan oleh Ketua LPM.

Zwenglee Faley, perwakilan warga dan juga tokoh pemuda di Kelurahan NBD, ketika ditemui media ini di kantor Kejari Kota Kupang, Rabu (25/5/2022) siang, mengatakan, dugaan mereka bermula ketika melihat data-data dan rincian di rekening anggaran Dana PEM yang tersisa dana senilai Rp 2 juta.

Sedangkan untuk warga masyarakat yang tertunggak ada 92 orang dengan total senilai Rp 108 juta.

Dengan data-data itu, menurut Zwenglee seharusnya ada sisa uang di rekening Dana PEM senilai Rp 500 juta lebih.

“Dengan kondisi seperti ini kami menduga ada penyelewengan Dana PEM oleh Ketua LPM Kelurahan NBD Eddy Latuparissa,” kata Zwenglee Faley.

“Sebelum kami datang hari ini ke kantor Kejari, sebelumnya kami sudah datang melakukan koordinasi, sehingga hari ini kami datang membawa laporan dan membawa data-data terkait dugaan penyelwengan dana tersebut,” lanjut dia.

Zwenglee yang juga Ketua Karang Taruna Kelurahan NBD, melanjutkan, data-data yang dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan berupa bukti print rekening koran bulan November 2019 sampai 2021, dan nama-nama 92 orang warga yang tertunggak.

Selain itu dalam rekening koran juga, lanjut Zwenglee, pihaknya menemukan bahwa ada penarikan uang secara pribadi oleh Ketua LPM.

Sedangkan untuk perguliran Dana PEM kepada masyarakat dilakukan terakhir pada bulan Agustus 2018.

Sebelumnya juga, menurut Zwenglee, sudah ada surat tengguran dari kantor Bappeda dan Inspektorat Kota Kupang terkait pemeriksaan laporan keuangan, namun tidak ada tindak lanjut.

“Untuk indikasi dugaan penyelewengan Dana PEM di Kelurahan NBD senilai Rp 500 juta,” sebut Zwenglee.

Pantuan media ini, penyerahan laporan dan bukti-bukti dugaan penyelewengan Dana PEM Kelurahan NBD diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Kupang, Novan Bulan, SH.

“Setelah menerima pengaduan masyarakat ini, kami akan segera tindak lanjuti dengan melakukan telaah,” kata Novan. (wil)

Advertisement


Loading...