HUKRIM
Dugaan Korupsi Rp 1,7 Miliar di Dinas Pendidikan Alor, Albert Ouwpoly dan Khairul Segera Diadili
KUPANG, PENATIMOR – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert Ouwpoly dan Khairul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), segera disidangkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Albert Ouwpoly dan Khairul Umam telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor, Ardi Wicaksono, kepada media ini, Rabu (18/5/2022), membenarkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
“Benar, kami sudah limpahkan berkas perkara kasus itu kemarin tanggal 17 Mei 2022 ke Pengadilan,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Berkas perkara itu diajukan secara terpisah antara Albert Ouwpoly selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kadis Pendidikan) dan Khairul Umam selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
“Untuk berkas perkaranya terpisah atau masing-masing, dan sudah ada penetapan sidangnya tanggal 25 Mei 2022. Seperti biasa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” jelasnya.
Hakim yang mengadili perkara tersebut juga telah ditetapkan, dimana sidang tersebut akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Ketua Majelis Hakim nya adalah Deman P. Nababan, didampingi Hakim Anggota, Anak Agung Gde Oka Mahardika dan Lizbet Adelina.
Sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,7 miliar.
Terkait penambahan tersangka lain masih dalam pendalaman penyidik.
Untuk diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. (wil)