HUKRIM
Diduga Terlantarkan Keluarga, Perwira Polri di NTT Segera Disidang Propam
KUPANG, PENATIMOR – Seorang perwira Polri yang bertugas di Polda NTT diduga telah menggantung hubungan pernikahannya dan bercerai dengan istrinya.
Si perwira Polri ini juga dikabarkan telah melangsungkan pernikahan dengan wanita lain tanpa melalui proses kedinasan dan hukum yang sah.
Persoalan ini diungkapkan oleh Neneng Suryati yang adalah istri dari AKP Didik Riyanto yang kini menjabat Kabag Ren Polres Manggarai Barat. Keduanya sudah 23 tahun menikah.
Neneng Suryati mengaku sudah melaporkan tindakan suaminya ke Bidang Propam Polda NTT sejak bulan Juni 2021 lalu.
Setelah hampir setahun kasus ini dilaporkan, akhirnya Polda NTT telah memutuskan untuk tidak menyertakan AKP Didik Riyanto melanjutkan pendidikan kedinasan dalam institusi Polri.
“Sidang BP4R itu sudah ada putusan bahwa tidak bisa mengikuti pendidikan,” ungkap Neneng.
Neneng juga mengaku baru saja berkoordinasi dengan Propam Polda NTT, dimana tim Propam akan melangsungkan sidang Kode Etik terhadap AKP Didik Riyanto pada Rabu (25/5/2022) di Labuan Bajo, dengan dugaan telah menelantarkan keluarganya.
“Sidangnya itu akan langsung dari Pak Kabid (Propam) yang turun, dan koordinasi bersama tim Propam,” kata dia.
Neneng juga beberkan bahwa suaminya Didik Riyanto baru-baru ini sudah menikah dengan wanita lain di Jawa.
Namun, diketahui pernikahan itu tanpa melalui prosedur yang sah secara kedinasan maupun hukum.
“Sidang nanti tentang pernikahan tanpa izin, melaksanakan perceraian tanpa izin pimpinan, dan pernikahan tanpa izin pimpinan,” jelasnya.
Sebagai seorang yang pernah menjadi anggota Bhayangkari, Neneng masih mengharapkan Kepolisian bisa menindak tegas AKP Didik Riyanto. Agar kedepan tak ada anggota Kepolisian yang semenah-menah bertingkah sama terhadap anak dan istri.
Terkait dengan dugaan penelantaran yang dilakukan AKP Didik Riyanto, Neneng mengatakan bakal menempuh jalur hukum pidana, tetapi masih menunggu keputusan sidang kode etik.
Harapannya, dalam putusan sidang yang digelar Propam nanti dapat memecat suaminya dari keanggotaan Polri.
“Kita menunggu sidang dan putusan, apakah dia dipecat, atau dia ditahan pangkat, baru kita bisa ambil langkah lanjut,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi pihak Propam Mapolda NTT terkait rencana sidang Kode Etik terhadap AKP Didik Riyanto. (wil)