HUKRIM
Amankan Sidang Randi Badjideh, Polresta Siagakan 100 Personel
KUPANG, PENATIMOR – Polres Kupang Kota mempersiapkan pengamanan ekstra untuk mengawal persidangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak, Astrid Manafe – Lael Macabe, dengan tersangka Randi Badjideh.
Sebanyak 100 personel akan disiagakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang untuk mengawal jalannya sidang perdana perkara tersebut yang akan digelar pada Rabu (11/5/2022).
Pengamanan ekstra dilakukan mengingat persidangan akan dilakukan secara offline atau langsung menghadirkan terdakwa Randi Badjideh dalam persidangan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi media ini, Selasa (10/5/2022) petang, mengatakan, pengamanan ini dilakukan setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Kupang melakukan koordinasi dengan Polresta Kupang Kota.
“Pengamanan melibatkan anggota Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo, sehingga kita akan turunkan 1 SSK atau 100 personel,” sebut Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe dan Lael Maccabe) akan digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Sidang dengan terdakwa Randi Badjideh akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Fransiskus W. Mamo yang dikonfirmasi media ini, Selasa (10/5/2022).
Untuk menggelar sidang secara offline, pihak PN Kupang telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan selama proses persidangan berlangsung.
“Untuk sidang perdana yang akan digelar pada 11 Mei 2022 telah dilakukan koordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum), untuk mengamankan jalannya persidangan,” kata Fransiskus.
“Kita juga telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Polres Kupang Kota dan Polsek oebobo untuk lalukan pengamanan besok,” lanjut dia.
Fransiskus menambahkan, sidang perdana untuk terdakwa Randi Badjideh akan digelar secara offline atau menghadirkan terdakwa Randy di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Masyarakat juga diminta untuk menyerahkan proses peradilan ini kepada Pengadilan, dan tidak boleh melakukan suatu tindakan yang tidak diinginkan.
“Pada intinya Pengadilan menginginkan semua proses persidangan dapat berjalan dengan lancar. Karena kalau persidangan ricuh kan nantinya akan repot dan menggangu jalannya persidangan,” imbuhnya.
Harapannya, masyarakat mengikuti sidang dengan tertib dan taat akan segala proses yang ada pada PN Kelas 1A Kupang.
“Sidang yang digelar terbuka untuk umum, namun dengan keterbatasan ruang sidang kecil dan tidak bisa menampung masyarakat dalam jumlah besar jadi mungkin bisa diikuti dari luar saja atau ruang tunggu saja,” tutup Fransikus. (wil)