HUKRIM
Yustinus Tanaem Divonis Hukuman Seumur Hidup
OELAMASI, PENATIMOR – Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, digelar pada Senin (31/1/2022) siang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH.
Tim JPU masing-masing Pethres M. Mandala, SH., dan Vinsya Murtiningsih, SH.
Sesudah membuka sidang sekira pukul 13.30 Wita, ketua majelis hakim menghadirkan terdakwa Tinus Tanaem secara daring dari Rutan Kupang.
Sementara Aris Tanesib, SH., penasehat hukum terdakwa hadir secara fisik di PN Oelamasi.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yustinus Tanaem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup,” sebut Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae saat membacakan amar putusan, sekira pukul 15.47 Wita.
Sementara, Jaksa penuntut umum dalam amar tuntutan yang dibacakan tiga pekan lalu, menuntut hukuman mati bagi terdakwa Yustinus Tanaem.
Selaku terdakwa, Tinus siap menghadapi putusan majelis hakim.
Kesiapan ini disampaikan terdakwa Tinus Tanaem melalui penasehat hukumnya, Aris Tanesib, SH., di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin (24/1/2022).
“Apapun hukuman nya, Tinus siap. Namun jika majelis hakim memutuskan hukuman mati bagi Tinus, maka Tinus melalui kami selaku penasehat hukumnya akan melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi. Namun jika hakim memutuskan hukuman seumur hidup maka Tinus siap menerima dan menjalaninya,” ujar Aris.
Aris mengaku berkomunikasi terakhir dengan Tinus akhir pekan lalu.
“Tinus juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga korban atas perbuatannya dan siap menghadapi putusan pengadilan,” ujarnya.
Permohonan maaf ini ditulis Tinus pada secarik kertas yang disertakan saat mengajukan pembelaan dalam sidang bulan Desember 2021 lalu.
Diakui oleh Aris bahwa selama ditahan di Rutan Kupang, Tinus selalu murung dan menyendiri.
Tinus pun jarang dijenguk istri dan kerabatnya selama dalam Rutan Kupang.
“Mewakili Tinus, saya menyampaikan mohon maaf jika Tinus salah,” ujarnya.
Ia mengakui ada resiko saat mendampingi Tinus mulai dari dibully dan dilempari saat rekonstruksi.
Diakuinya bahwa pendampingan yang dilakukan karena penunjukan dari Polres Kupang.
“Kami bukan membela orang salah untuk menang tapi kami wajib mendampingi tugas kami untuk mendampingi, agar proses berjalan dengan baik,” ujarnya.
Tinus pun tidak dihadirkan langsung dalam pembacaan putusan namun mengikuti secara virtual dari Rutan Kupang.
Selama pembacaan putusan majelis hakim, terdakwa Yustinus Tanaem tampak terus menundukkan kepalanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menuntut pidana hukuman mati kepada Yustinus Tanaem alias Tinus, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kupang.
Tuntutan hukuman mati terhadap Tinus dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Senin (27/12/2021) siang.
JPU menuntut majelis hakim PN Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Yustinus Tanaem terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak, dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimama diatur diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Selanjutnya JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yustinus Tanaem dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang wanita meninggal dunia yaitu korban dewasa dan korban anak.
Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa menurut JPU juga tergolong sadis dilihat dari cara membunuh yang langsung pada tempat vital dari tubuh korban.
Perbuatan terdakwa membunuh anak korban MB dilakukan setelah terdakwa menyetubuhi korban.
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menarik perhatian publik.
Perbuatan terdakwa terhadap anak korban MB disembunyikan sehingga baru diketahui setelah 3 bulan kemudian.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Yustinus Tanaem sempat tertunda dua kali hingga akhirnya baru dibacakan pada Senin (27/12/2021).
Pada persidangan sebelumnya, Yustinus Tanaem alias Tinus mengakui semua perbuatannya sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan JPU Kejari Kabupaten Kupang.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Rabu (1/12/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Tinus menguraikan perbuatannya setelah berkenalan dengan kedua korban di media sosial.
Setelah kenalan dengan korban MB (18), Tinus mengaku berjanji akan membelikan handphone dan cincin emas, serta akan memberikan uang.
Tinus juga telah beberapa kali ketemuan dan pacaran dengan MB, dan dari rekaman percakapan melalui chat messenger facebook, terungkap jika dalam pertemuan sebelumnya sudah ada upaya Tinus untuk melakukan pembunuhan namun korban berhasil menghindar.
Sementara terhadap korban YAW alias NW (19), Tinus mengaku menjanjikan lowongan pekerjaan.
Atas dasar itulah, kedua korban akhirnya mau menerima ajakan ketemuan dengan terdakwa.
Tinus di persidangan tersebut juga mengaku bahwa telah memperkosa dan selanjutnya membunuh korban MB.
Sementara terhadap YW alias NW, Tinus mengaku membunuh kemudian menyetubuhi mayat korban.
Pada persidangan sebelumnya juga JPU Shelter Wairata, SH., menghadirkan saksi ahli kejiwaan, dr. Dickson A. Legoh, Sp.KJ., dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH., dan Fridwan Fina, SH., mengemuka fakta terkait kondisi kejiwaan terdakwa yang telah menghabisi nyawa dua gadis belia, MB dan YAW alias NW di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Dokter Dickson A. Legoh dalam keterangan di persidangan, menerangkan bahwa terdakwa Yustinus menjalani observasi sejak tanggal 22 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021 di Rumah Sakit Jiwa Naimata, Kupang, dan tidak ditemukan gejala-gejala gangguan kejiwaan.
“Terhadap terdakwa tidak didapatkan psikopatologi atau gejala gejala gangguan jiwa yang bermakna sesuai dengan PPDGJ III (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III),” jelas Dickson.
Pada persidangan, Senin (15/11/2021), juga telah diperiksa dua saksi ahli, masing-masing AKBP dr Edy Syahputra Hasibuan, SpKF., MH.Kes., selaku ahli forensik dari Rumah Sakit Titus Uly Kupang, dan ahli IT dari STIKOM Uyelindo Kupang, Yohanis Subuan Belutowe, M.Kom.
Dokter Edy Syahputra Hasibuan dalam keterangan di persidangan, menjelaskan bahwa sesuai hasil autopsi terhadap jenazah korban MB ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban.
Edy menyimpulkan ada dua perbuatan terdakwa, yaitu selain menikam korban dengan benda tajam di bagian dada dekat leher dan juga perut, terdakwa juga diduga kuat mencabuli korban.
Hal ini sesuai hasil autopsi terhadap organ vital korban yang mana terdapat tanda gesekan dan lecet.
Sementara, ahli ITE Yohanis Subuan Belutowe, dalam persidangan menerangkan, bahwa bukti percakapan terdakwa dan korban MB yang ditemukan di akun messenger facebook dan telah diprint sebagai barang bukti adalah asli.
Ada percakapan antara korban MB dan terdakwa bahwa mereka akan bertemu. Percakapan mereka saling bertemu beberapa kali itu juga ada. Dalam percakapan itu ada rayuan dari terdakwa kepada korban MB akan memberikan cincin, uang dan handphone. Itu rayuan terdakwa biar bisa bertemu korban.
Semua percakapan ini dilakukan terdakwa menggunakan akun messenger dengan nama Yuven Black Sweet Yuven sedangkan akun korban namanya Putri Sulung.
Sudah ada 19 saksi yang diperiksa dalam persidangan perkara ini.
Sidang digelar secara daring, dimana terdakwa Yustinus Tanaem mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Kupang.
Sementara Majelis Hakim, JPU dan saksi menjalani persidangan di ruang sidang PN Oelamasi. (mel)