HUKRIM
Putusan Kasasi Tetapkan Tomas More Bersalah, Tanah Depan Sasando Resmi Milik Pemkot

KUPANG, PENATIMOR – Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memvonis bersalah Tomas More, SH.
Tomas More yang adalah mantan Kepala BPN Kota Kupang itu merupakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset tanah seluas 20.068 meter persegi milik Pemkot Kupang di Jalan R.A. Kartini, depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Perkara ini sebelumnya juga menyeret mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sebagai terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang dalam putusannya membebaskan Tomas More dan Jonas Salean.
Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum Kasasi.
Menariknya, putusan Kasasi hanya membebaskan Jonas Salean, sementara Tomas More divonis bersalah.
Saat persidangan di PN Kupang, Tomas More dituntut hukuman penjara selama 8 tahun, sementara tuntutan untuk Jonas Salean selama 12 tahun penjara.
Majelis hakim tingkat Kasasi dalam putusannya mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh JPU Kejari Kota Kupang untuk perkara terdakwa Tomas More.
Diktum putusan juga membatalkan putusan PN Kelas IA Kupang Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 17 Maret 2021.
Sesuai petikan putusan yang diterima JPU, menyatakan, terdakwa Tomas More tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Putusan Kasasi juga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Namun demikian, putusan Kasasi menyatakan terdakwa Tomas More terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan Kasasi menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Putusan Kasasi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam putusan juga menyatakan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.
Barang bukti Nomor 161 sampai dengan Nomor 200 berupa tanah dan sertifikat dirampas untuk negara cq. Pemkot Kupang.
Putusan Kasasi ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu (22/12/2021), oleh Prof Dr Surya Jaya, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr Desnayeti M., SH.,MH., dan Dr Sinintha Yuliansih Sibarani, SH.,MH., sebagai Anggota, dan dibantu Panitera Pengganti Dr Muliyawan, SH.,MH.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, S. Hendrik Tiip, SH., yang diwawancarai di PN Kupang, membenarkan.
“Ya, benar, kami sudah terima petikan putusan Kasasi. Paling cepat Senin kami akan lakukan eksekusi putusan,” singkat Hendrik Tiip. (wil)
