Connect with us

HUKRIM

Usut Kematian Astri-Lael, Kapolda Minta Masyarakat Tetap Percaya Polisi

Published

on

Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif.

KUPANG, PENATIMOR – Kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Astri Evita Seprini Manafe (30) dan anaknya Lael (1) sungguh menyita perhatian publik di Kota Kupang.

Proses hukum kasus ini pun terus dilakukan penyidik Ditreskrim Polda NTT.

Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, hasil forensik, petunjuk dan keterangan saksi, keterangan ahli serta pendukung dan petunjukan lainnya yang relevan berdasarkan KUHAP.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif saat dikonfirmasi media ini, Minggu (5/11/12) petang.

“Kita (polisi) menyidik bukan dengan ilmu cocok-cocokan atau ilmu gatuk, bukan berdasarkan persepsi atau asumsi tapi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, ahli yang ada serta pendukung lainnya yang relevan berdasarkan KUHAP,” kata Kapolda.

Hal ini ditegaskan Kapolda guna menanggapi desakan beberapa pihak untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang diduga tersangkanya lebih dari satu orang.

Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan polisi tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) di internal kepolisian.

Kapolda juga meminta agar masyarakat tetap mempercayakan proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak kepada pihak kepolisian.

“Jangan terpancing dengan informasi yang menyesatkan yang dapat membuat kegaduhan di masyarakat. Jangan mencari panggung dengan membuat gaduh bahkan membentuk opini yang menyesatkan sehingga berakibat konflik di lapangan,” tegas jenderal bintang dua ini.

Lanjut dia, penyidikan yang dilakukan oleh Polri selalu diawasi oleh internal Mabes Polri dan lembaga eksternal seperti Ombudsman dan Kompolnas.

Menurut Kapolda, setiap penyidikan Polri hasilnya nanti dibuktikan dan diuji di Pengadilan. Ada juga lembaga Kejaksaan yang punya kewenangan untuk memberi petunjuk secara hukum kepada Polri.

“Yang berhak dan bisa memberikan petunjuk secara hukum kepada Polri untuk melengkapi kekurangan yang ada dalam proses penyidikan itu nantinya adalah Kejaksanaan, bukan orang perorang atau pribadi yang justru membuat gaduh dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Irjen Lotharia Latif.

Kapolda juga menyebutkan setiap proses penyidikan sudah diatur dengan hukum acara dan pertangunganjawabannya bukan kepada perorangan atau pihak tertentu.

Dia mengingatkan berbagai pihak, agar jangan membangun narasi dan persepsi sendiri-sendiri yang dapat membuat kegaduhan di tengah masyarakat untuk kepentingan pribadi.

“Jangan mencari panggung di masyarakat demi kepentingan popularitas pribadi atau kelompok-kelompok  tertentu,” tegasnya.

Lotharia mengharapkan agar semua pihak bisa menahan diri dan tetap memberikan empati kepada keluarga korban.

“Tetap jaga situasi kondusif di masyarakat,” harap Kapolda.

Lotharia mengaku pihaknya sangat menghormati dan menghargai setiap informasi dari masyarakat untuk penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak yang mendapat perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.

“Informasi yang relevan dan mendukung pasti kita gunakan dan kita kembangkan, sementara yang tidak (relevan) ya pasti kita abaikan, dan yang paling utama jangan membuat opini yg menyesatkan di masyarakat”, tegasnya.

Sebelumnya dua jenazah yakni seorang wanita dewasa dan seorang anak laki-laki ditemukan membusuk di lokasi proyek penggalian pipa SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT pada Sabtu 30 Oktober lalu.

Dari hasil otopsi dan tes DNA akhirnya aparat Polsek Alak dan Polres Kupang Kota berhasil menemukan identitas kedua jenazah yang diketahui bernama Astri Evita Seprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Maccabbe berusia satu tahun.
Keduanya adalah warga RT 27 RW 12 Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Keduanya diduga sebagai korban pembunuhan.

Astri dan Lael diduga dibunuh oleh RB yang tidak lain adalah bekas pacar Astri dan ayah biologis dari Lael.

Astri dan Lael menghilang dari rumah sejak 27 Agustus 2021 lalu. Kasus tersebut pun langsung diselidiki oleh polisi dengan memeriksa 24 orang saksi.

Pada 2 Desember, tersangka RB akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan terhadap RB yang adalah warga jalan Kenanga, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa tersebut dia mengakui seluruh perbuatannya.

RB kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Polisi menjerat RB dengan Pasal 338 KUHAP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Penetapan tersangka tunggal terhadap RB dinilai oleh pihak tertentu dan sekelompok masyarakat sebagai hal yang mustahil.

Di media sosial, netizen menuduh ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan tersebut. Netizen juga menduga kasus pembunuhan tersebut sebagai pembunuhan berencana. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., (Kiri) saat membawa tersangka J ke Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.., menerima laporan tersebut secara langsung dari pihak BPKP Perwakilan NTT pada Senin, 6 November 2023.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi

Published

on

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu melakukan eksekusi putusan perkara korupsi Dana BOS.
Continue Reading