EKONOMI
Penertiban Aset Daerah, Pemprov NTT Teken MoU dengan Kejati NTT

KUPANG, PENATIMOR – Dalam rangka penertiban pengelolaan aset daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerja sama telah dilakukan untuk melakukan penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum barang milik daerah.
Penertiban aset tersebut dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi, dan memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap barang milik daerah agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Pihak Kejati NTT pun telah mengambil langkah tegas terhadap pengamanan aset milik Pemprov NTT berupa mobil dinas.
Dimana hasilnya telah ditertibkan sebanyak 94 unit kendaraan roda empat dan selanjutnya dilakukan pelelangan oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr Yulianto menandatangani MoU penataan aset milik pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang berlangsung di ruang rapat Gubernur NTT, pada (30/12/2021).
Penandatanganan nota kesepahaman penataan aset milik pemerintah itu disaksikan para pejabat utama tingkat Provinsi NTT serta unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT dan dihadiri pula oleh para Bupati dan Wali Kota secara virtual.
Nota kesepahaman penataan aset yang dibuat oleh Pemprov NTT bersama Kejati NTT itu guna mencegah terjadinya penyimpangan aset dan barang milik negara yang selama ini belum terdata jelas secara hukum.
Dengan adanya nota kesepahaman itu dapat membuka ruang bagi investor untuk berinvestasi di wilayah NTT menggunakan aset milik pemerintah guna meningkatkan pandapatan asli daerah (PAD).
Sementara masyarakat Nusa Tenggara Timur dapat dengan mudah mengakses berbagai aset milik pemerintah secara digital.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto mengatakan, MoU tersebut dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparansi secara digital, bebas dari korupsi, mempunyai semangat integritas yang tinggi.
Mantan Kajari Sumba Barat itu juga menjelaskan penataan aset daerah ini sebagai bentuk untuk memberikan kepastian hukum yang jelas yang nantinya akan memacu timbulnya investasi dengan adanya kepastian hukum yang jelas.
“Penataan aset sangat penting. Karena akan ada kepastian hukum bagi aset itu yang juga nantinya memacu datangnya investasi. Dengan penataan aset yang transparansi dengan ditata secara digital, siapapun boleh mengakses dan terbuka bagi masyarakat,” kata Yulianto.
“Saya dan bapak Gubernur sepakat dengan semangat integritas tinggi sehingga lahirnya MoU ini juga untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kita berkomitmen juga untuk menjaga aset-aset kita,” sambung dia.
Sementara itu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan, momentum tersebut sebagai langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi NTT untuk membantu Pemerintah Provinsi NTT dalam menertibkan aset-aset yang ada.
Dijelaskan, jika hal itu tidak dilakukan maka akan memberikan peluang bagi orang lain untuk melakukan tindakan kejahatan.
Contohnya, masih ditemukan kasus tanah milik pemerintah provinsi namun sertifikat yang dikeluarkan atas nama orang perorangan.
“Langkah yang diambil hari ini untuk memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga dimasa pemerintahan saat ini kedepannya tidak meninggalkan masalah untuk kepemimpinan berikutnya,” kata Gubernur Viktor.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati NTT karena sudah membimbing langsung penertiban dan penyelesaian aset daerah.
Sesuai yang disampaikan bahwa aset itu sangat penting karena itu juga menjadi kekuatan agar nantinya berdampak pada bertambahnya pendapatan daerah.
“Kita bersyukur karena Kajati sudah menertibkan aset-aset yang ada. Dengan demikian, aset dapat dipakai secara administrasi yang tertib. Ini langkah bagus dan langkah baik. Seluruh aset harus dikerjakan dan digerakkan untuk memajukan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba menyampaikan, maksud kerja sama tersebut adalah untuk menyelesaian persoalan barang milik daerah, khususnya pada aspek kepemilikan, pemanfaatan, penggunaan dan pengendalian atas aset tanah, gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib hukum dan tertib fisik.
Dikatakan, aset daerah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah. Dalam semangat otonomi daerah, penambahan aset daerah perlu diperhatikan dibarengi dengan manajemen aset yang cermat mencakup pengadaan, inventarisasi, dokumentasi, pengamanan, pemeliharaan, penilaian dan pemanfaatannya.
Pada sidang paripurna Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT meminta agar pemerintah daerah memastikan manajemen aset daerah sesuai ketentuan regulasi dan pemanfaatannya dapat menjadi bagian sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu juga Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi NTT juga berpendapat bahwa optimalisasi aset untuk menghasilkan PAD yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota se-Provinisi NTT perlu adanya kepastian hukum (disertifikatkan) sebagai syarat legal formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (wil)
(Kerja Sama/Advetorial Portal Berita Online Penatimor dengan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT)
