HUKRIM
Iban Medah Diduga Rugikan Negara Rp 9,6 Miliar

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT menetapkan dan menahan mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah, Jumat (3/12/2021) siang.
Iban Medah ditahan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan eks RDP Kabupaten Kupang di Jalan Ahmad Yani, Kota Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, tim penyidik Kejati NTT telah menemukan dua alat bukti dalam menetapkan Iban Medah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Iban Medah selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang untuk atas nama dirinya terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.
“Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang. Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, tersangka mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama tersangka IAM, kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar,” jelas Abdul Hakim.
Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.
Iban Medah diduga melanggar pasal 2 (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya Iban Medah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes swab yang hasilnya negatif dan dinyatakan sehat oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi NTT, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klas IIB Kupang untuk ditahan. (wil)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
