Connect with us

HUKRIM

Resmob Polda NTT Bekuk Wanita Spealis Curi HP Antar Kabupaten

Published

on

Tim Resmob Polda NTT mengamankan wanita pencuri handphone antar kabupaten di daratan Timor berinisial AL di Mapolda NTT.

KUPANG, PENATIMOR – Seorang wanita spesialis pencurian handphone (HP) antar kabupaten berhasil diamankan polisi.

Pelaku berinisial AL ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT dipimpin oleh Ipda Enos B. Bili, Kamis (17/11/2021).

Penangkapan terhadap AL dilakukan kepolisian berdasarkan laporan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna
ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (18/11/2021) petang.

Sebelumnya ada dua laporan polisi yakni LP/B/335/XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021 dan LP/B/336/XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021.

Pencuri HP antar kabupaten di Pulau Timor saat diamankan di Mapolda NTT.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian handphone yang mulai marak terjadi di wilayah Kota Kupang.

“Dari hasil penyelidikan Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AL,” kata Kabid Humas.

Menurutnya, setelah diamankan dan diperiksa, AL mengakui perbuatannya yakni mencuri handphone dan barang-barang lain seperti baju, tas dan dompet di seputaran tempat keramaian dan pusat perbelanjaan di Kota Kupang semenjak satu tahun terakhir ini.

“AL juga mengakui bahwa sering menjalankan aksi pencurian dengan sasaran handphone, baju-baju, serta tas dan dompet masyarakat di tempat keramaian seperti pasar yang berada di Kota Kupang, SoE, Kefamenanu dan Atambua,” ungkap Kabid Humas.

Tersangka AL dalam aksinya biasa  mendapatkan satu sampai dua buah handphone per hari.

Untuk handphone yang dicuri akan direset ulang di konter handphone dan akan dijual kembali dengan kisaran Rp 600- Rp1 juta.

Selain itu adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh polisi.

Ia juga mengakui bahwa ada barang bukti lain berupa lima unit handphone dan baju hasil curian di wilayah Kota Atambua, Kota Kefamenanu, dan Kota SoE yang sementara disimpan di rumahnya yang beralamat di Desa Inggreo, Kecamatan Lurasik, Kabupaten TTU.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolda NTT untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup mantan Kapolres TTU. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., (Kiri) saat membawa tersangka J ke Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.., menerima laporan tersebut secara langsung dari pihak BPKP Perwakilan NTT pada Senin, 6 November 2023.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi

Published

on

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu melakukan eksekusi putusan perkara korupsi Dana BOS.
Continue Reading