HUKRIM
Resmob Polda NTT Bekuk Wanita Spealis Curi HP Antar Kabupaten

KUPANG, PENATIMOR – Seorang wanita spesialis pencurian handphone (HP) antar kabupaten berhasil diamankan polisi.
Pelaku berinisial AL ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT dipimpin oleh Ipda Enos B. Bili, Kamis (17/11/2021).
Penangkapan terhadap AL dilakukan kepolisian berdasarkan laporan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna
ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (18/11/2021) petang.
Sebelumnya ada dua laporan polisi yakni LP/B/335/XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021 dan LP/B/336/XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian handphone yang mulai marak terjadi di wilayah Kota Kupang.
“Dari hasil penyelidikan Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AL,” kata Kabid Humas.
Menurutnya, setelah diamankan dan diperiksa, AL mengakui perbuatannya yakni mencuri handphone dan barang-barang lain seperti baju, tas dan dompet di seputaran tempat keramaian dan pusat perbelanjaan di Kota Kupang semenjak satu tahun terakhir ini.
“AL juga mengakui bahwa sering menjalankan aksi pencurian dengan sasaran handphone, baju-baju, serta tas dan dompet masyarakat di tempat keramaian seperti pasar yang berada di Kota Kupang, SoE, Kefamenanu dan Atambua,” ungkap Kabid Humas.
Tersangka AL dalam aksinya biasa mendapatkan satu sampai dua buah handphone per hari.
Untuk handphone yang dicuri akan direset ulang di konter handphone dan akan dijual kembali dengan kisaran Rp 600- Rp1 juta.
Selain itu adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh polisi.
Ia juga mengakui bahwa ada barang bukti lain berupa lima unit handphone dan baju hasil curian di wilayah Kota Atambua, Kota Kefamenanu, dan Kota SoE yang sementara disimpan di rumahnya yang beralamat di Desa Inggreo, Kecamatan Lurasik, Kabupaten TTU.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolda NTT untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup mantan Kapolres TTU. (wil)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
