Connect with us

HUKRIM

PN Kupang Eksekusi Lahan di Oebobo, 6 Rumah Dirobohkan

Published

on

Proses eksekusi lahan oleh PN Kupang di Jalan W.J. Lalamentik RT 27/RW 08, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (26/11/2021).

KUPANG, PENATIMOR – Eksekusi lahan kembali dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Jumat (26/11/2021).

Kali ini lokasinya di Jalan W.J. Lalamentik, RT 27/RW 08, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sebelum dilakukan eksekusi, Juru Sita PN Kupang Julianus Bolla terlebih dahulu membacakan penetapan Ketua PN Kupang tentang pelaksanaan eksekusi tersebut.

Enam unit rumah yang berdiri di atas lahan seluas 2.400 meter persegi tersebut dirobohkan menggunakan alat berat excavator saat pelaksanaan eksekusi yang dikawal ketat aparat kepolisian Polres Kupang Kota.

Beberapa pohon yang tumbuh di atas lahan tersebut juga ikut dirobohkan.

Enam rumah tersebut milik Beni Polin, Yohana Polin-Bundu, Fery Polin, Bastian Dethan dan Janet Dethan.

Sempat ada perlawanan dan protes dari pada pemilik rumah yang merasa masalah tersebut masih berproses di pengadilan. Namun juru sita tetap kukuh melanjutkan eksekusi hingga selesai.

Kuasa hukum penggugat yang juga pemohon eksekusi, Lesly Anderson Lay, SH., kepada media ini, mengatakan, sengketa tersebut terjadi antara Oktovianus Bulu selaku penggugat dan pemohon eksekusi melawan Yohana B. Polin selaku tergugat dan termohon eksekusi.

Lesly Anderson Lay, SH., memberikan keterangan kepada wartawan saat pelaksanaan eksekusi oleh Juru Sita PN Kupang, Jumat (26/11/2021).

Perkara ini mulai bergulir sejak tahun 2016 dan sudah ada putusan PN Kupang Nomor: 81/pdt/G/PN Kupang tahun 2016 dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2019 serta putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2019.

“Putusan hukum perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Lesley.

Awalnya jelas Lesley, PN Kupang menolak gugatan penggugat sehingga dilakukan upaya banding.

Namun Pengadilan Tinggi akhirnya menganulir putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan tergugat dan menyatakan penggugat menang.

“Putusan ini diperkuat keputusan MA dan PK yang memenangkan penggugat dan memerintahkan dilakukan upaya eksekusi atas segala bangunan yang ada di atas lahan yang digugat,” jelas advokat muda di Kupang ini.

“Pelaksanaan eksekusi ini lambat karena pihak tergugat enggan melaksanakan putusan pengadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya PN Kupang sudah menegur tergugat selaku pihak yang kalah berupa aanmaning selama tujuh hari, namun tidak dilakukan tergugat sehingga dilakukan sita eksekusi.

Terpantau, sita eksekusi lahan berjalan lancar dengan disaksikan ratusan warga masyarakat.

Proses eksekusi dikawal ketat aparat kepolisian Polres Kupang Kota dipimpin Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Rullyanto Junaedi Putera Pahroen, SIK, Kapolsek Oebobo, AKP Joni Sihombing dan Kasat Sabhara Polres Kupang Kota. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., (Kiri) saat membawa tersangka J ke Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.., menerima laporan tersebut secara langsung dari pihak BPKP Perwakilan NTT pada Senin, 6 November 2023.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi

Published

on

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu melakukan eksekusi putusan perkara korupsi Dana BOS.
Continue Reading