HUKRIM
Pasca Tetapkan Tersangka, Polda NTT Hentikan Kasus Janda Dina Nau

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT menyampaikan permohonan maaf atas penetapan tersangka terhadap seorang janda di Kota Kupang bernama Dina Y. Nau.
Permohonan maaf ini disampaikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT, AKP Lorens dalam pertemuan bersama kuasa hukum Dina Y. Nau.
Selain itu, kasus hukum terhadap Dina Y. Nau dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal ini disampaikan Niko Ke Lomi, SH., selaku kuasa hukum dari Dina Y. Nau, saat diwawancarai media ini, Senin (29/11/2021) siang.
Menurut Niko, terkait dengan surat SP3 kasus kliennya, sebelumnya dianggap prematur karena proses penetapan tersangka terhadap kliennya masih dalam upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Kupang.
“Alasan inilah sehingga kasus ini di-SP3 karena dianggap prematur atau belum sampai waktu yang tepat karena saat itu masih dalam proses upaya hukum banding sementara berjalan, atau terlalu cepat sebelum perkara itu final ada putusan dari Pengadilan Tinggi atas hukum banding,” terang dia.
Dengan di-SP3 kasus ini, Niko mengapresiasi Kapolda NTT kerena telah bijak dalam melihat perkara tersebut.
“Kami juga sampaikan kepada Kapolda NTT, yang begitu teliti dan cermat untuk melihat suatu perkara sehingga tidak semua perkara itu dapat dipidana,” kata Niko.
“Penyidik juga tidak boleh serta merta mempidanakan seseorang, terlebih masyarakat kecil apalagi seorang janda,” sambung dia.
Sementara, Dina Y. Nau, usai menghadiri panggilan di Mapolda NTT, menyampaikan bahwa dirinya tidak jadi diperiksa oleh penyidik Direskrimum Polda NTT.
Ia merasa bahagia karena atas berkat Tuhan dan semua pihak yang telah mendukungnya, sehingga proses pemeriksaan di Polda NTT tidak dilakukan.
“Secara pribadi saya merasa senang dan bahagia serta terima kasih kepada Tuhan dan kepada semua pihak yang telah membantu saya sehingga tadi di Polda tidak jadi dilakukan pemeriksaan,” ujar Dina yang didampingi kuasa hukumnya.
Dia menambahkan, penyidik Polda NTT juga akan mengeluarkan SP3 terhadap masalah hukum yang dialaminya
“Penyidik juga menyampaikan akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap masalah saya,” tambahnya.
Ia pun mengapresiasi Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif, dimana dalam kasus yang dialaminya mendapatkan perhatian.
“Sekali lagi saya sampaikan terima kasih juga kepada bapak Kapolda NTT, sehingga kasus ini, saya tidak jadi tersangka,” ungkap Dina sembari berlinang air mata.
Terpisah Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna yang dikonfirmasi, membenarkan, bahwa kasus Dina Y. Nau, dihentikan berdasarkan surat SP3 yang dikeluarkan. (wil)










