Connect with us

HUKRIM

Pasca Tetapkan Tersangka dan Sita Barang Bukti Rp 1,2 Miliar, Kasus OTT Polres Sumba Barat Mandek

Published

on

Robert Salu

WAIKABUBAK, PENATIMOR – Citra polisi terus mendapatkan gambaran buram, manakala oknum-oknum polisi tidak bekerja secara profesional dan melakukan tindakan yang mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Kabar buruk bagi institusi polisi datang dari Kabupaten Sumba Barat. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2019 lalu dan menyita uang kurang lebih Rp 1,4 miliar hingga saat ini proses hukum kasus tersebut mandek alias jalan di tempat.

Advokat dan Konsultan Hukum Robert Salu, SH.,MH., pekan kemarin, mengatakan, dirinya bertindak mengatasnamakan Rinto Danggaloma dan Alexander Samba Kodi, mempertanyakan proses hukum yang dilakukan penyidik di Polres Sumba Barat.

Kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Juli 2019 tapi hingga saat ini proses hukumnya tidak berjalan.
Padahal, dalam konteks hukum pidana, kepastian hukum dan alat bukti yang berkualitas merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu mendegungkan Polri Presisi.

“Kami mohon keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami. Kalau perkara ini tidak terpenuhi unsur pidana maka harus diberikan kepastian oleh Polres sumba Barat berupa diterbitkannya surat pemberhentian penyidikan, sehingga klien kami ada kepastian hukum dan keadilan,” kata Robert Salu.

Menurut Robert Salu, dengan digantungnya proses hukum kasus tersebut, kliennya mengalami tekanan bathin dan menderita secara sosial. Sudah begitu, akibat kasus yang tidak jelas tersebut, kliennya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberhentikan dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai ASN.

“Kami mohon Pak Kapolda NTT untuk bersikap, karena kami berkesimpulan bahwa penyidik pada Unit Tipikor Polres Sumba Barat tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional dalam menagani kasus ini, sehingga sampai saat ini tidak ada kejelasan terhadap kasus ini,” kata Robert Salu.

Salah seorang anggota keluarga dari dua tersangka kasus OTT Polres Sumba Barat yang mandek tersebut Kristien Samayati Pati, menambahkan, Jenderal Listyo Sigit sesaat sebelum menjadi Kapolri memiliki delapan komitmen yang salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI).

Sayangnya, komitmen orang nomor satu di institusi Polri tersebut tidak diikuti oleh jajarannya. Salah satu indikasinya, sudah tiga tahun kasus tersebut mandek di Polres Sumba Barat dan tidak ada perkembangan dan perubahan yang berarti.

Menurut Kristien, ketika seseorang telah dicap atau diberi label tersangka, maka dalam kehidupan sosial sudah terstikma di dalam dirinya terkandung suatu kesalahan (presumption of guilt). Padahal, konteks hukum Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent).

“Dalam konteks itu, tidak seorangpun dapat dikatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tentang kesalahannya itu. Tapi mengapa, proses penyidikan sampai berulang tahun tiga kali di Polres Sumba Barat,” kata Kristien.

Dengan air mata yang tertahan, Kristien, mengatakan, patut diduga anggota keluarganya telah dikriminalisasi oleh penyidik Polres Sumba Barat. Padahal, anggota keluarganya itu telah siap, kalau memang dikatakan bersalah di hadapan hukum.

“Kami keluarga siap, kalau memang anggota keluarga kami salah. Silakan dihukum. Tapi jangan sampai aparat penegak hukum mempermainkan hukum itu dan akhirnya menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap institusi polisi karena ulah oknum polisi yang tidak Presisi,” kata Kristien.

Pihaknya berharap, pimpinan tertinggi Polri segera membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi, saat proses tersebut bergulir ada barang bukti yang telah disita dan diamankan penyidik Polres Sumba Barat.

Hingga berita ini diturunkan Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto belum bisa dihubungi begitu pun Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna. (*/wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., (Kiri) saat membawa tersangka J ke Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.., menerima laporan tersebut secara langsung dari pihak BPKP Perwakilan NTT pada Senin, 6 November 2023.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi

Published

on

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu melakukan eksekusi putusan perkara korupsi Dana BOS.
Continue Reading