HUKRIM
Lahan Bangunan RS Modern TTU Masih Milik Gabriel Manek dan Istri

KEFAMENANU, PENATIMOR – Lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Modern Kefamenanu yang berlokasi di Km 5, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hingga kini masih berstatus milik perorangan yakni milik mantan Bupati TTU, Gabriel Manek dan istrinya Dewi Manek.
Padahal, lahan yang dipakai untuk mendirikan fasilitas pelayanan publik senilai Rp 18 miliar tersebut sudah dipasang plang tanah ini milik Pemkab TTU.
Pasalnya, pemerintah daerah telah melakukan transaksi biaya ganti rugi atas lahan itu sebesar Rp 805.000.000.
Sesuai data yang berhasil dihimpun wartawan, lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung RS Modern TTU tersebut sebelumnya dimiliki oleh Jhon de Fretes dan Petrus Kelen.
Lahan tersebut kemudian dibeli oleh mantan Bupati TTU Gabriel Manek dengan harga Rp 23 juta untuk lahan milik Jhon de Fretes dan harga Rp 15 juta untuk Lahan milik Petrus Kelen.
Bupati TTU, Juandi David ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/11/2021) terkait kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung Rumah Sakit Modern di Km 5 Jurusan Atambua tersebut apakah milik perorangan atau milik pemerintah daerah?
Dikatakan, lahan yang digunakan untuk pembangunan aset pemerintah daerah senilai Rp 18 miliar tersebut milik pemerintah daerah dan bukan milik perorangan.
“Mengenai status kepemilikan tanah bangunan RS Modern TTU yang berlokasi di Km 5 jurusan Atambua adalah milik Pemda,” singkatnya.
Dari hasil penelusuran wartawan, diketahui bahwa pelaksanaan bangunan gedung itu tidak dilanjutkan karena diduga terindikasi masalah.
Misalnya pembebasan lahan yang diklaim antarwarga, transaksi jual beli lokasi tanah pemerintah dan pemilik lahan.
Bahkan tudingan lain bangunan gedung tidak sesuai aspek teknis karena tidak dilakukan studi analisis dampak lingkungan (Amdal).
Termasuk kajian psikologis lantaran gedung RS Modern tersebut dibangun jauh dari permukiman penduduk dan jaraknya dekat tempat pemakaman umum (TPU) Bijaesunan.
Ketika Bupati TTU, Raymudus Sau Fernandes menjabat tahun 2010, ia memilih tidak melanjutkan pembangunannya hingga dua periode kepemimpinannya berakhir dengan alasan persoalan pembebasan lahan yang masih belum diselesaikan oleh pemimpin sebelumnya.
Mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, saat dikonfirmasi wartawan terkait tidak difungsikannya gedung RS Modern Kefamenanu tersebut menegaskan bahwa pada dasarnya pemerintah bukan tidak mau menggunakan gedung itu. Namun, persoalan hukum yang terjadi berkaitan dengan pembangunan gedung itu harus diselesaikan terlebih dahulu.
Raymundus mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang, lokasi pembangunan gedung bukan di lokasi tersebut. Namun diduga karena ada kepentingan oknum pejabat tertentu makanya gedung tersebut dibangun di lokasi atau di tanah dimana bangunan tersebut berdiri saat ini.
“Sesuai Perda Tata Ruang, seharusnya dibangun di kilometer 6 jurusan Kupang, tapi karena ada kepentingan oknum pejabat tersebut makanya lokasi pembangunan gedung dipindahkan ke kilometer 5 jurusan Atambua,” tegas Raymundus tanpa menyebut siapa pejabat yang ia maksud.
Raymundus menambahkan, sesuai data yang diperoleh, ada oknum pejabat yang membeli tanah dari masyarakat senilai Rp 23 juta. Kemudian Pemkab TTU melakukan ganti rugi lahan sebesar Rp 805 juta karena tanah tersebut sudah beralih status kepemilikan dari masyarakat biasa ke oknum pejabat.
Untuk itu, tegas Raymundus, dirinya mendukung penuh pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, sehingga gedung tersebut bisa segera dipergunakan tanpa adanya persoalan.
“Katanya oknum pejabat itu sudah kembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah. Namun dikembalikan ke pos penerimaan yang mana?” tanya mantan Bupati TTU dua periode itu. (usb/wil)











