HUKRIM
Kemenkumham NTT Kaji Kasus Kekerasan Guru Terhadap Murid

KUPANG, PENATIMOR – Baru-baru ini beredar luas pemberitaan yang viral di media cetak dan online yang mengejutkan publik. Seorang guru SMP di Kabupaten Alor, NTT memukuli muridnya hingga sakit dan meninggal.
Berita kasus ini dianggap sebagai suatu permasalahan hukum dan pelanggaran HAM yang perlu dikaji, ditinjau lebih jauh penyebab dan dampaknya serta perlu didapatkan cara penanganan dan model intervensinya.
Demikian jelas Mustafa Beleng, Kepala Bidang HAM pada Kanwil Kemenkumham NTT saat membuka Rapat Sipkumham di Ruang Multifungsi, Jumat (26/11/2021).
Kepada peserta rapat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Perwakilan Guru SMPN 2 Kupang dan Tim Sipkumham Kanwil yang dimintai masukan dan saran sesuai kasus di atas. Lebih tepatnya tanggapan kasus kekerasan guru terhadap murid.
Sebagai informasi awal Mustafa katakan setiap bulan Tim Sipkumham akan melakukan pembahasan bersama terkait pemberitaan yang terjaring pada Aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sipkumham).
Aplikasi ini secara otomatis akan menjaring dan mengumpulkan data pemberitaan terkait permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik dari setiap media. Dari berita yang masuk maka akan diangkat satu topik yang pas untuk dikaji.
Selanjutnya setiap pembahasan atas masukan dan catatan yang diberikan peserta. Nantinya akan jadikan rekomendasi dalam pembuatan kebijakan berdasarkan kasus yang terjadi untuk dilaporkan ke pusat.
“Intinya pembahasan ini akan menghasilkan sebuah solusi atau saran dan rekomendasi bagi proses pengambilan kebijakan oleh pimpinan di pusat kedepannya berdasarkan kasus-kasus yang sering terjadi di wilayah NTT lebih utamanya dari aspek Hukum dan HAM,” ucap Mustafa.
Diharapkan permasalahan yang diangkat dan dibahas pada rapat kali ini perlu secara bersama dianalisa penyebabnya, dampak, lalu dicari solusi atau model interferensi sehingga kedepan tidak terulang lagi kasus yang sama.
“Artinya dari kasus ini kita dapat menganalisa secara kaca mata hukum dan aspek hak asasi manusia baik dari hak sebagai anak/murid maupun guru,” tutur Mustafa.
Dari masukan yang disampaikan peserta. Perlu diketahui juga bahwa nantinya tim analis Sipkumham akan menelaah lebih jauh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada kasus ini sesuai indikator-indikator penyebabnya. Baik dari aspek Hukum maupun HAMnya.
Kasubid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Novebriani S. Sarah menyampaikan bahwa Tim Sipkumham sebelumnya telah melakukan koordinasi dan verifikasi data Sipkumham ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Hasil yang didapat bahwa prilaku tenaga pendidikan jika melakukan kekerasan terhadap anak/murid Pendidikan Menengah biasanya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Jika terbukti maka langsung diberikan sanksi atau dijatuhi hukuman sesuai perkara.
Jika kasusnya berat dan sudah pada tingkat laporan kepolisian maka akan ditindaklanjuti oleh Korwas yang juga diketahui oleh Pokja Guru dan tenaga pendidik indisipliner untuk proses lebih lanjut.
Disisi lain, ada satu faktor yang dikemukakan Febi berdasarkan hasil dialog sebelumnya. Masih terdapat sebagian guru yang dilematis dalam menjalankan profesinya. Adanya Undang-Undang perlindungan anak, jika dikaitkan dengan dunia pendidikan sangat mengharuskan guru memiliki batasan dalam proses mendidik.
“Banyak guru yang mau menegakan disiplin dalam proses belajar mengajar tetapi kembali dilema dengan UU Perlindungan Anak akhirnya menjadi pembiaran. Padahal apa yang dilakukan guru demi masa depan murid,” ucap Novebriani.
Berdasarkan informasi ini, kiranya menjadi suatu hal yang perlu dibahas bersama untuk mendapatkan solusi dan jalan keluarnya.
“Intinya bahwa guru juga diberikan perlindungan saat menjalani tugas dan tanggung jawabnya,” kata Novebriani. (wil)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
