Connect with us

HUKRIM

Polisi Amankan 2 Pasangan ABG Dalam Kamar Homestay di Kupang, Diduga Pelaku Prostitusi Online

Published

on

Dua pasangan ABG terduga pelaku prostitusi online di Kupang saat diamankan polisi di Mapolda NTT.

KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian di Polda NTT kembali mengamankan dua pasangan anak baru gede (ABG) yang diduga pelaku prostitusi online di Kota Kupang.

Mereka diamankan saat tim Dit Samapta Polda NTT melakukan patroli malam pada Sabtu (18/9/2021) dini hari.

Dua pasangan ABG ini diamankan pada homestay Petra  yang beralamat di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, masing-masing berinisial BH (18), YS (18), AM (17) dan FM (18).

Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke SPKT Polda NTT.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna kepada media ini, Sabtu (18/9/2021) siang.

Menurut Kombes Krisna, dua pasangan terduga pelaku prostitusi tersebut berhasil diamankan pada saat personel Dit Samapta sedang melakukan patroli pada homestay Petra di Oebufu.

Saat itu dua orang laki-laki tersebut berusaha kabur dan bersembunyi dalam kamar mandi salah satu kamar.

Saat dilakukan pengecekan pada kamar mandi tersebut, selain ditemukan dua orang laki-laki, ada juga dua orang gadis yang sedang bersembunyi.

Selain diinterogasi, polisi juga memeriksa handphone mereka dan mendapati aplikasi MI Chat yang berisikan bukti percakapan transaksi prostitusi online.

“Petugas lalu mengamankan dua laki-laki yang diduga mucikari dan dua orang perempuan yang diduga pelaku prostitusi online,” jelas Kabid Humas.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone.

Keempat orang pelaku lalu diamankan di Mapolda NTT guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Apabila terbukti bersalah, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *