HUKRIM
Buron Sejak 2017, Spesialis Pencuri Ternak di Sumba Dilumpuhkan Polisi dengan Tembakan

Kupang, penatimor.com – Berakhir sudah pelarian NYW alias R (40), buronan tindak pidana pencurian ternak.
Spesialis pencuri ternak itu akhirnya dilumpuhkan polisi dengan timah panas setelah berstatus buron sejak tahun 2017.
Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Sumba Timur pada Jumat (3/7/2021) malam di Kampung Praidjawa, Desa Praikarang, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna, ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (4/7/2021) membenarkan penangkapan DPO kasus pencurian ternak tersebut.
“Benar, pelaku spesialis pencurian ternak (Curnak) sudah ditangkap. Pelaku juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Timur sejak 2017,” kata Kabid Humas.
Dijelaskannya, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian hewan ternak yakni berdasarkan LP/22/IV/2017/NTT/Res ST/Sek Lewa tanggal 14 April 2017 dan LP/38/IV/2021/NTT/ResST tanggal 14 April 2021.
Pelaku barhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediaman nya.
Setelah mendapat lokasi tersangka, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu, S.H., dan Kasat Intelkam Ipda Suparjo bersama Polsubsektor Nggoa langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba melukai petugas menggunakan senjata tajam miliknya, sehingga petugas mengambil keputusan untuk melumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki,” terang Kabid Humas.
Pelaku lalu dibawa ke RSUD Umbu Mehang Kunda Waingapu untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini pelaku sedang berada di RSUD Umbu Mehang Kunda Waingapu untuk mendapatkan perawatan medis dan diawasi ketat oleh personel kepolisian.
Setelah kondisinya membaik pelaku akan diamankan di Mapolres Sumba Timur guna menjalani proses hukum,” sebut mantan Kapolres TTU itu.
Atas kejadian tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda NTT.
“Apabila membahayakan petugas dan masyarakat, Kapolda juga memerintahkan anggota untuk memberikan tembakan untuk melumpuhkannya,” tutup Kabid Humas. (wil)
