HUKRIM
Terpidana Korupsi Paskalis Oematan Dieksekusi Kejari Alor ke Lapas Kupang
Kupang, penatimor.com – Paskalis Oematan, terpidana korupsi proyek pembangunan jaringan pipa air di Desa Tribur, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor tahun anggaran 2010 bernilai Rp 700 juta, berhasil ditangkap tim Kejati NTT bersama tim Kejari Alor di Kupang.
Paskalis masuk daftar percarian orang (DPO) sejak 20 Oktober 2015.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT menangkap terpidana Paskalis Oematan yang berperan sebagai Kepala Perwakilan CV. Timor Raya Alor itu di kediamannya di Jalan Sumatiro, RT 004, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (21/6/2021).
Paskalis Oematan juga sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Kabupaten Alor ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Asintel Kejati NTT, Asbach dalam jumpa pers di kantor Kejati NTT, Selasa (22/6/2021) siang, mengatakan, sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2187 K/Pidsus 2015/19 November 2015, Paskalis Oematan divonis hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan
“Kerugian negara dari perkara ini sebesar Rp 124 juta lebih,” sebut Asbach yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Alor, Agustina K. Dekuanan, S.H., M.H.
Paskalis Oematan sudah menjalani hukuman 11 bulan hukuman sebelum ada keputusan kasasi Mahkamah Agung, dan tinggal menjalani sisa masa hukuman selama 7 bulan, 8 hari.
Sekadar tahu, proyek pembangunan jaringan pipa air melibatkan tiga orang lainnya, yang merupakan kawan dari Paskalis Oematan, dan semuanya sudah menjalani masa hukuman sesuai putusan Pengadilan. (wil)