Connect with us

HUKRIM

Terpidana Korupsi Paskalis Oematan Dieksekusi Kejari Alor ke Lapas Kupang

Published

on

Asisten Intelijen Kejati NTT, Asbach dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Alor, Agustina K. Dekuanan, S.H., M.H., dalam jumpa pers di kantor Kejati NTT, Selasa (22/6/2021).

Kupang, penatimor.com – Paskalis Oematan, terpidana korupsi proyek pembangunan jaringan pipa air di Desa Tribur, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor tahun anggaran 2010 bernilai Rp 700 juta, berhasil ditangkap tim Kejati NTT bersama tim Kejari Alor di Kupang.

Paskalis masuk daftar percarian orang (DPO) sejak 20 Oktober 2015.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT menangkap terpidana Paskalis Oematan yang berperan sebagai Kepala Perwakilan CV. Timor Raya Alor itu di kediamannya di Jalan Sumatiro, RT 004, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (21/6/2021).

Paskalis Oematan juga sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Kabupaten Alor ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Asintel Kejati NTT, Asbach dalam jumpa pers di kantor Kejati NTT, Selasa (22/6/2021) siang, mengatakan, sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2187 K/Pidsus 2015/19 November 2015, Paskalis Oematan divonis hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan

“Kerugian negara dari perkara ini sebesar Rp 124 juta lebih,” sebut Asbach yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Alor, Agustina K. Dekuanan, S.H., M.H.

Paskalis Oematan sudah menjalani hukuman 11 bulan hukuman sebelum ada keputusan kasasi Mahkamah Agung, dan tinggal menjalani sisa masa hukuman selama 7 bulan, 8 hari.

Sekadar tahu, proyek pembangunan jaringan pipa air melibatkan tiga orang lainnya, yang merupakan kawan dari Paskalis Oematan, dan semuanya sudah menjalani masa hukuman sesuai putusan Pengadilan. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Korupsi Proyek Jalan di Lembata, Jaksa Periksa 15 Saksi, Ada Aci Leli dan Kadis PUPR

Published

on

Lily Yumina Lay alias Aci Leli selaku Kuasa Direktur CV Lembata Jaya diperiksa penyidik Isfardi, SH., Senin (29/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasus Tanah Hotel Plago, Hakim Dinilai Kesampingkan Fakta Sidang

Published

on

JPU Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH., saat melimpahkan memori kasasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (29/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Polisi Autopsi Mayat Bayi Baru Lahir yang Ditemukan dalam Koper Pakaian

Published

on

Proses autopsi terhadap jenazah bayi dilakukan oleh dokter forensik bersama penyidik Polresta Kupang Kota di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Continue Reading