HUKRIM
Ditangkap di Kupang, Terpidana Cabul Yeheskial Bansole Dibui 8 Tahun di Rutan SoE

Kupang, penatimor.com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap buron pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dalam kasus tindak pidana persetubuhan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1383 K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2014 atas nama terpidana Yeheskial Bansole.
Terpidana berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang sekitar pukul 18.30 Wita.
Selanjutnya terpidana diserahkan ke Kejari TTS untuk menjalankan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, sesuai putusan Mahkamah Agung di Rutan So’E.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan.
“Terpidana dieksekusi ke Rutan SoE untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung,” singkat Abdul Hakim. (wil)
