HUKRIM
Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2,1 Miliar, Kejari TTU Tahan Kades Botof

Kefamenanu, penatimor.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa bernilai miliaran rupiah.
Kali ini tersangkanya adalah Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Primus Neno Olin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejari TTU langsung melakukan penahanan pada Jumat (7/5/2021) malam.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH., MH., yang dikonfirmasi media ini pada Sabtu (8/5/2021) siang, membenarkan penahanan tersangka tersebut, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan tersangka, saksi dan penyitaan barang bukti pada 4 Mei 2021.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dana Desa Botof, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 miliar,” kata Kajari.
Menurut Robert, dari hasil penyidikan Kepala Desa Botof selama tahun 2017 hingga tahun 2020, menggunakan dana desa dengan cara meminjam dari bendahara desa tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.
Lanjut Robert, dalam penggunaan anggaran dana desa sejak tahun 2017 hingga 2020 sebesar Rp 4. 715.000.0000. Dengan demikian dari dana Rp 4 miliar tersebut, ada Rp 2,1 miliar yang merupakan kerugian negara.
“Kepala desa menggunakan pinjaman pribadi dana desa totalnya adalah Rp 1.100.000.000. Artinya setengah dari anggaran yang dikelolah itu dikorupsi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan pembangunan di Desa Botof tidak sesuai dengan yang direncanakan.
Kerugian keuangan negara di Desa Botof mencakup insentif atau honor aparat yang belum dibayar atau baru dibayar setengah bagian.
Roberth menambahkan, sejauh ini, animo masyarakat sangat tinggi untuk membuat laporan di Kejari TTU.
“Hingga sampai detik ini, ada sebanyak 29 laporan dana desa yang diterima Kejari TTU,” sebut Roberth.
“Berdasarkan komunikasi yang dibangun bersama Bupati TTU, semua laporan tersebut, jika tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat maka akan dikembalikan kepada pihak Pemda dalam hal ini Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara intern dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan temuan itu hingga batas waktu yang ditentukan. Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan, kepala desa tidak dapat menyelesaikan temuan tersebut maka, Kejari TTU siap menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandas Roberth.
Untuk itu kepada seluruh kepala desa dan mantan kepala desa di Kabupaten TTU agar segera menyelesaikan temuan-temuan atau kekurangan pembangunan yang berkaitan dengan dana desa. (wil)






