HUKRIM
Polisi Tangkap 7 Pencuri Uang dan Barang Berharga Senilai Rp 1 Miliar di Adonara

Larantuka, penatimor.com – Aparat kepolisian Polres Flores Timur (Flotim) berhasil menangkap tujuh pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian uang dan barang berharga.
Tujuh pelaku pencurian yang diamankan polisi berinisial MSD (28), MDK (27), RM (22), SB (34), ZA (25), MN (28) dan AS (26).
Para pelaku pencurian ini berasal dari Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.
Kasus pencurian uang dan barang ini milik seorang pengusaha di Toko 51 di Kelurahan Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa didampingi Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, dalam jumpa pers, Kamis (29/4/2021) siang.
Lanjut Kapolres, dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur uang, perhiasan emas dan berlian, laptop, handphone serta sebuah jam tangan merk rolex senilai Rp 300 juta.
“Sehingga totalnya kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih. Target awal mereka mencuri uang, tapi melihat barang-barang berharga, para pelaku tergiur dan mengambilnya,” sebut Kapolres.
Dijelaskannya, kasus pencurian ini terjadi hingga tiga kali. Pertama, pada tanggal 19 Januari 2021. Kedua, tanggal 24 Januari 2021 dan ketiga, pada 24 Februari 2021.
Dari semua barang bukti yang disita polisi, ada sebagian barang curian yang sudah dijual oleh pelaku.
“Mereka memanfaatkan waktu saat pemilik toko sedang berada di Surabaya. Untuk barang bukti, ada yang sudah kita amankan dan ada juga yang sudah dijual. Ini yang kita masih lakukan pendalaman,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, setiap kali beraksi, kelompok ini membagi peran. MSD bertugas sebagai eksekutor dan lainnya bertugas memantau situasi di luar.
“Yang jadi otak dari aksi pencurian ini yakni MSD,” jelasnya.
Ketujuh pelaku saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Flotim. Otak kejahatan dijerat pasal 63 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Sedangkan untuk enam tersangka lainnya dijerat pasal 55, turut serta membantu melakukan tindakan kejahatan,” pungkas Kapolres Flotim. (wil)












