UTAMA
Besok, Kejati Periksa Istri Mantan Wali Kota Kupang, Terkait Pengalihan Tanah Pemkab Mabar

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT mengagendakan pemeriksaan saksi terkait kasus pengalihan lahan milik Pemkab Manggarai Barat.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/10/2020), mengatakan, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT.
“Penyidik agendakan pemeriksaan saksi pada Kamis (7/10). Dari pihak Kanwil BPN NTT. Surat panggilan pemeriksaan sudah disampaikan ke calon saksi pada Senin lalu,” kata Abdul Hakim.
Menurut Abdul, saksi yang bakal diperiksa termasuk Resdiana Salean-Ndapamerang yang merupakan istri dari mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Resdiana merupakan salah satu pejabat setingkat Kepala Bagian pada Kanwil BPN Provinsi NTT.
Abdul Hakim menambahkan, terkait kasus tanah di Labuan Bajo, tempat pemeriksaan di Kejati NTT, Kejari Manggarai Barat dan Kejari Manggarai.
Diberitakan sebelumnya, tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati NTT saat ini tengah melidik perkara dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kepada sejumlah pihak.
Lahan milik Pemkab Mabar ini merupakan sebuah pulau seluas 30 hektare yang kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pejabat Pemkab dan swasta.
Bahkan penerimanya juga merupakan sejumlah pejabat tinggi di negeri ini dan berkedudukan di Jakarta.
Estimasi kerugian negara yang ditemukan tim penyelidik sebesar Rp 3 triliun.
“Ada pulau besar yang kemudian dibagi-bagi,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2020) siang.
Penyelidikan perkara ini dilakukan pasca kunjungan kerja Kajati NTT Dr Yulianto ke Labuan Bajo beberapa waktu lalu.
Tim penyelidik yang beranggotakan empat orang, termasuk Roy Riady, SH., yang merupakan jaksa yang pernah diperbantukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan kini Koordinator di Kejati NTT.
Ada juga Yoni Malaka yang merupakan mantan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT.
“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan dari minggu lalu, dan saksi yang diperiksa termasuk Bupati Manggarai Barat,” kata Abdul Hakim.
Pemeriksaan saksi dilakukan tim penyelidik Pidsus Kejati NTT menggunakan ruang pemeriksaan di kantor Kejari Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Sementara itu, dijadwalkan pula, tim penyelidik akan kembali ke Kupang pada Kamis (1/10/2020), untuk selanjutnya melakukan ekspose hasil penyelidikan.
“Kalau sudah diekspose, bagaimana hasil penyelidikannya, kalau masih kurang ya lanjutkan penyelidikan. Kalau sudah cukup maka langsung dinaikan ke penyidikan,” jelas Abdul Hakim, sembari menambahkan sudah banyak pihak penerima yang telah mengembalikan sertifikat hak milik atas tanah yang diterima.
Masih menurut Kasi Penkum, Bupati Mabar diperiksa sebagai pemilik tanah.
“Jadi Bupati diambil keterangannya selaku pemilik tanah. Dia menjelaskan tanah itu kan pemberian hak ulayat di tahun 1997 dari salah satu suku ke Pemda. Bupati juga menjelaskan bahwa dia tidak pernah menyerahkan tanah itu. Tiba-tiba sudah ada sertifikat atas tanah tersebut untuk perorangan. Penerimanya dari berbagai kalangan. Pejabat paling banyak,” ungkap Kasi Penkum. (wil)
