HUKRIM
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak akan Dikirim ke Nusa Kambangan
Kupang, penatimor.com – Sebanyak 1.783 narapidana yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas-Rutan se-NTT, telah mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman saat peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTT Josep Nai Soi (JNS) di Lapas Kelas II A Kupang.
Kepada narapidana (Napi) penerima remisi yang langsung bebas dan dipulangkan ke masyarakat diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Bagi masyarakat yang melakukan kejahatan dengan merusak tatanan kehidupan di NTT, pemerintah tidak akan segan-segan mengirim ke Lapas Nusa Kambangan.
“Terutama mereka yang biasa melakukan pencurian hewan dalam jumlah besar, itu pasti akan kami kirim,” tegas Wagub.
Tidak hanya itu, pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga akan dikirim ke Lapas Nusa Kambangan kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, akan dilihat keputusan hukum sudah incrah maka akan segera kami kirim,” kata Wagub JNS.
Sementara, Napi yang dibebaskan sudah mempunyai skil selama menjadi warga binaan, untuk itu diharapkan agar kembali ke masyarakat dan beradaptasi dengan masyarakat.
“Harus juga dapat melakukan kegiatan yang produktif untuk diri sendiri, keluarga serta masyarakat dan memberikan edukasi pada teman-temannya di luar,” harap Wagub.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, mengatakan, Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI itu diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang.
“Untuk remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” kata Marciana.
Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir Emelia Julia Nomleni menambahkan, terkait dengan pemindahan Napi ke Lapas Nusa Kambangan, tentunya DPRD sangat menghormati setiap proses-proses dalam pemindahan para narapidana tersebut.
Dengan pemindahan narapidana ke Lapas Nusa Kambangan, menurut Emelia, sebagai bentuk efek jerah dan pembinaan bagi para palaku kejahatan di masyarakat sehingga ini merupakan hal yang sangat positif.
“Untuk kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur, sangat setuju kalau dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, karena kejahatan seperti ini sesuatu hal yang buruk dan tidak berprikemanusiaan,” tegas Emelia Nomleni. (wil)