Connect with us

HUKRIM

Jonas Salean Penuhi Panggilan Penyidik Kejati NTT

Published

on

Jonas Salean di kantor Kejati NTT, beberapa waktu lalu.

Kupang, penatimor.com – Jonas Salean akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT, Senin (10/8/2020).

Mantan Wali Kota Kupang itu tiba di kantor Kejati NTT sekira pukul 09.20 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ini merupakan pemeriksaan pertama Jonas semenjak perkara terkait pengalihan tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, di tahap penyelidikan Intelijen dan penyelidikan Pidsus, Jonas Salean sudah beberapa kali diperiksa di Kejati.

Jonas Salean didampingi tim kuasa hukum, masing-masing Dr Mel Ndaomanu, Dr Yanto Ekon, Johanis Daniel Rihi, SH., dan Erwin Kapitan, SH.

Belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati NTT terkait pemeriksaan Jonas Salean.

Dr Mel Ndaomanu selaku Kuasa Hukum Jonas Salean, membenarkan pemeriksaan kliennya.

Mel Ndaomanu mengaku kliennya masih dalam masa pemulihan kesehatan, namun tetap ingin memenuhi panggilan penyidik.

“Intinya kita penuhi panggilan penyidik dulu. Pak Jonas masih dalam pemulihan,” kata advokat senior yang juga Dekan Fakultas Hukum UKAW Kupang itu.

Sekadar tahu, dua perkara dugaan korupsi terkait pengalihan lahan pemerintah di Kota Kupang sudah dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Satu perkara pengalihan lahan Pemkot Kupang sebelumnya dilidik Kejari Kota Kupang, namun sudah diambil alih Kejati NTT, setelah dalam ekspose perkara ditingkatkan ke penyidikan.

Sementara perkara terkait pengalihan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, yang kini telah bersertitifkat hak milik atas nama Jonas Salean yang adalah mantan Wali Kota Kupang, sudah dalam penyidikan di Bidang Pidsus Kejati NTT.

Kedua perkara ini memiliki substansi yang hampir sama, yaitu pengalihan tanah pemerintah yang diduga dilakukan dengan menabrak aturan yang berlaku.

Terkait bagi-bagi tanah kepada pejabat Pemkot Kupang, DPRD Kota Kupang, pihak swasta dan sejumlah pejabat lintas lembaga, tidak melalui pembahasan dan persetujuan di DPRD.

Selain itu, kedua perkara ini juga terkait dengan sosok Jonas Salean, saat menjabat sebagai Sekda Kota Kupang dan juga Wali Kota Kupang.

Jonas Salean sendiri sudah dua kali dipanggil penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahan penyidikan, namun pria yang kini anggota DPRD Provinsi NTT dan juga Ketua Partai Golkar Kota Kupang itu berhalangan hadir.

Oleh tim kuasa hukumnya, Jonas Salean dikabarkan meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik, karena sedang dalam masa pemulihan kesehatan pasca menjalani operasi otak.

Sementara itu, sudah ada 200 saksi lebih yang diperiksa oleh jaksa dalam penyidikan kedua perkara ini.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/8/2020), mengatakan, ekspose penyelidikan Kejari Kota Kupang, dalam kasus pengalihan hak atas tanah milik Pemerintah Kota Kupang tahun 2016 dan tahun 2017 kepada yang tidak berhak yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan di Kelurahan Kelapa Lima seluas ±19.468m², yang dipimpin langsung Kajati NTT Dr. Yulianto, SH., MH., didampingi Wakajati NTT, Asisten TP. Khusus, Asisten Intelijen, Asisten Pengawasan, Koodinator dan Kasi Penuntutan Bidang Pidsus, berlangsung Rabu (5/8/2020).
.
“Tim penyidik Kejari Kota Kupang yang dipimpin Kajari Kota Kupang Oder Maks Sombu telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum (penyalahgunaan kewenangan), sehingga penyelidikan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan agar menjadi terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” kata Abdul Hakim.

“Oleh Kajati NTT, kasus tersebut, dikatakan bahwa Kejati NTT mengambil alih proses penyidikan yang akan dilakukan bersama-sama tim penyidik Kejari Kota Kupang,” lanjut dia. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!