UTAMA
1.783 Narapidana di NTT Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 19 Orang Bebas

Kupang, penatimor.com – Sebanyak 1.783 narapidana (napi) yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan-Lapas se-NTT mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020).
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan WBP di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Senin (17/8/2020) siang.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak secara nasional dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi didampingi Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone serta Kalapas Kelas II A Kupang Badaruddin secara simbolis memberikan surat remisi kepada empat narapidana.
Empat narapidana yaitu Yanuarius Tahu (37) terlibat dalam kasus KDRT mendapat remisi 5 bulan dari total hukuman 8 tahun.
Sementara, Yanti Banu (34) terlibat kasus human trafficking memperoleh remisi 4 bulan dari total hukuman 7 tahun.
Terpidana Emmanuel Armando Talan (20) terlibat kasus pembunuhan mendapat remisi 1 bulan dari hukuman 5 tahun 8 bulan.
Sedangkan untuk terpidana Philip Bernardo H. Laleb (22) yang terlibat kasus penganiayaan mendapatkan remisi dan langsung bebas.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone, mengatakan, remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI itu diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat menerima remisi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang.
“Untuk remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” kata Marciana kepada wartawan.
Untuk syarat harus berkelakuan baik, dan dengan harus dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Bagi narapidana yang melakukan tindakan terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya maka diberikan syarat tambahan,” imbuh Marciana.
Remisi Umum I diberikan kepada 1.764 narapidana dan anak. Sementara itu, Remisi Umum II dimana langsung bebas, diberikan kepada 19 orang narapidana dan anak.
Untuk Provinsi NTT, total tahanan berjumlah 517 orang, sementara total narapidana berjumlah 2.280 orang.
Turut hadir Ketua DPRD NTT Ir Emelia Julia Nomleni, Danlantamal VII Kupang Laksma IG Kompiang Aribawa, Kajati NTT Dr. Yulianto, perwakilan Danrem 161 Wirasakti Kupang, perwakilan Danlanud El Tari Kupang, pejabat Pemprov NTT dan pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dan Lapas Kelas IIA Kupang. (wil)
