Connect with us

HUKRIM

Badan Kehormatan DPRD TTU Diminta Tindak Tegas Anggota yang Positif Narkoba

Published

on

BNN Kota Kupang melepas oknum anggota DPRD Kabupaten TTU padahal yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.

Kupang, penatimor.com – Pimpinan DPRD Timor Tengah Utara (TTU) diminta segera menindak anggota DPRD Irenius Frederik Taolin alias Dedi (37) yang tertangkap dan dinyatakan positif narkoba.

Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, mengatakan, pimpinan DPRD TTU melalui Badan Kehormatan (BK) perlu memastikan anggotanya tidak melanggar kode etik, apalagi terkait kasus narkoba.

“Sebagai pejabat tentu harus memiliki kredibilitas sebagai wakil rakyat,” kata Viktor kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Menurut dia, pimpinan DPRD tugasnya memastikan semua anggota DPRD dalam sikap perilakunya berjalan sesuai kode etik.

Mestinya sudah menjadi kewajiban pimpinan DPRD untuk memanggil anggota yang bersangkutan untuk dikonfirmasi.

“Bukan berarti tidak ada laporan lantas duduk manis. Ini sudah jadi pengetahuan publik. Dan, sudah dimumkan oleh institusi negara yang punya kewenangan bahwa yang bersangkutan gunakan narkoba,” sebutnya.

Anggota DPRD yang terbukti positif narkoba, perlu diberi sanksi tegas karena, dari proses awal menjadi calon anggota DPRD, sudah membuat pernyataan bebas narkoba sebelum dan selama menjadi anggota DPRD.

Ia meminta Badan Narkotika Nasional Kota Kupang harus terbuka agar jelas proses penanganannya, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat.

BNN sebuah lembaga “superbody” untuk penanganan narkoba yang dibekali dengan SDM handal, peralatan canggih dan serta biaya yang memadai. Sehingga patut disesalkan, ketika melakukan penangkapan, namun tidak menemukan barang bukti.

“Kalau yang terjadi demikian sebaiknya cukup unit narkoba saja yang ada di setiap Polres dan Polda,” katanya.

Kasus yang melibatkan pejabat negara menurut Viktor, menjadi pembelajaran hukum untuk masyarakat NTT.

“Bisa saja dengan alasan kurang bukti, ada persepsi masyarakat, sebaiknya menjadi pengguna narkoba karena bebas pidana tidak diproses hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, petugas BNN Kota Kupang menangkap anggota DPRD TTU, Irenius Frederik Taolin, di salah satu hotel di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (16/6/2020) pukul 23.45 Wita.

Saat digerebek, anggota DPRD TTU asal Partai Hanura sedang asyik bersama dua teman wanita berinisial AHP (26), DL (19) sebagaipurel di salah satu club malam di Kota Kupang dan seorang pria berinisial IEL (29) sebagai kontraktor muda di Kabupaten TTU.

Dari hasil pemeriksaan urine, Dedi dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Selain Dedi, seorang teman wanitanya berinisial, AHP juga dinyatakan positif. Sementara IEL dan DL negatif.

Meski demikian, Dedi dan AHP tak diproses hukum. Keduanya malah bebas dari proses hukum. (wil)

Advertisement


Loading...