HUKRIM
Tersangka Dugaan Korupsi Mengaku Diperas Rp 700 Juta oleh Penyidik Polda NTT
Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2018, berbuntut panjang.
Kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT.
Dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.915.925.000,00 berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur.
Dengan nilai kontrak pengadaan benih bawang merah sebesar Rp 9.680.000.000.
Setelah ditangani pihak kepolisian, dan kemudian telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Salah satu tersangka bernama Baharudin Tony yang mana dalam kasus ini sebagai kontraktor, sudah ditahan di Rutan Kupang.
Baharudin Tony melalui kuasa hukumnya Joao Meco dalam jumpa pers di Hotel One the Rock Kupang, Rabu (17/6) siang, mengungkapkan hal yang sangat mengejutkan.
Menurut Joao, apabila menghitung kerugian negara dari keterangan para kelompok tani bawang hasil auditor BPKP sangat diragukan.
“Diduga sangat tendensius karena untuk menjustifikasi temuan penyidik, yang tidak didukung bukti yang sah sehingga meminjam stempel dalam hal ini penyidik meminjam stempel kop surat, dan memperkuat rekayasa dan kriminalisasi terhadap tersangka, berkas perkara tersangka, dugaan korupsi bawang merah Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018 cacat hukum,” kata Joao.
Bahkan Joao juga membeberkan bahwa oknum penyidik juga memeras kliennya selama menangani kasus korupsi ini, kurang lebih Rp 700 juta.
“Klien saya informasikan kurang lebih Rp 700 juta dan tega-teganya klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada oknum penyidik yang minta lagi 10 juta,” kata dia.
“Sehingga kesimpulan saya, mungkin dalam kasus yang lain yakni kasus pengadaan bawang merah tahun berikutnya senilai Rp 6 miliar yang mereka periksa tidak naik sebagai tersangka,” kata dia.
“Patut diduga mungkin mereka terima lebih, sehingga Rp 700 ratus juta bagi mereka tidak cukup. Mungkin orang uang udah habis mereka marah dan jadikan tersangka,” tandas Joao.
Terkait dengan dugaan pemerasaan terhadap tersangka Baharudin Tony, Joao mengaku sudah ke mendatangi Mabes Polri namun diarahkan ke Polda Nusa Tenggara Timur.
Joao juga sangat mengapresiasi Propam Polda NTT karena dengan inisiatif sendiri telah melakukan penyelidikan terhadap enam oknum penyidik Dirkrimsus, yang diduga terlibat dalam pengungkapan kasus pengadaan bibit bawang merah tersebut.
“Dengan inisiatif sendiri Propam telah melakukan penyelidikan terhadap seluruh oknum penyidik yang terlibat dalam perkara bawang merah ini, dan sudah dilakukan terhadap tersangka Baharudin Tony dan para tersangka lain,” kata dia.
Pihak keluarganya juga sudah dimintai keterangan disana terbuka jelas siapa yang menerima dan berapa posisinya juga dalam struktur.
Joao Meko melanjutkan, secara etika atau kode etik dirinya tidak bisa menyebut nama, walaupun dia sudah tahu.
Dia mengaku menghormati asas praduga tak bersalah yang sedang dilakukan oleh Propam sebagai fungsi internal untuk menemukan perilaku yang menyimpang tersebut.
Ditambahkan Joao, bahwa uang Rp 700 juta lebih itu diberikan kepada oknum penyidik secara bertahap. Dua kali transfer melalui rekening bank dan dua kali diserahkan secara langsung.
“Diserahkan langsung itu ada yang Rp 250 juta, ada yang Rp 40 juta lalu sisanya melalui rekening. Ini bukan suap tapi oknum penyidik yang minta, orang kan terjepit, orang kan takut masuk penjara jadi diminta apapun pasti kasih,” beber Joao.
Terpisah, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Johannes Bangun kepada wartawan, (17/6) siang, menjelaskan, untuk berkas perkara tindak pidana korupsi bibit bawang merah Kabupaten Malaka sudah dikirim ke kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan apabila ditetapkan lengkap (P-21) sehingga bisa dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Menindaklanjuti bahwa ada dugaan pemerasaan oleh oknum penyidik terhadap tersangka kasus ini, sehingga Propam Polda Nusa Tenggara Timur telah melakukan penyelidikan, melalui Paminal dan telah membuat laporan polisi. Jadi penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh Propam Polda,” katanya.
Masih menurut Kabid Humas, penyelidikan dilakukan sendiri oleh Paminal Polda Nusa Tenggara Timur karena belum ada laporan polisi dari korban yang diperas atau dari pengacaranya.
Sehingga dari penyelidikan Propam sudah ada enam orang saksi dan telah ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi terperiksa, karena diduga menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi.
“Jadi kami juga berharap ada bukti baru tentang dugaan pemerasan oleh anggota Polri. Silahkan bantu Propam, karena pak Kapolda berkomitmen bahwa penyidik tidak boleh melakukan pemerasan. Ketika hal ini terjadi pimpinan akan menindak tegas terhadap anggota tersebut, kalau berkas sudah lengkap dan kemungkinan paling berat akan dipecat karena sudah melanggar profesi kita sebagai anggota Polri,” tegas mantan Kapolres Kupang Kota itu. (wil)