PENDIDIKAN & SASTRA
Minta Mahasiswi ke Kos Tengah Malam, Janjikan Nilai A, Dosen UMK Dilaporkan ke Rektor
Kupang, penatimor.com – Seorang mahasiswi di Kupang berinisial MMS mengadukan dosennya ke Ketua Prodi dan Rektor.
MMS merupakan mahasiswi semester II Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK).
Dosen Fakultas Hukum bernama Hajenang, SH.,MH., diadukan ke Rektor UMK lantaran isi chat dosen hukum tata negara (HTN) ini berniat mesum.
MMS ketika ditemui wartawan mengatakan, akal bulus dosen itu berawal pada (5/6/2020) sekitar pukul 22.32 Wita, dimana dirinya mendapat chat via WhatsApp dari dosennya dan menanyakan tugas yang diberikan.
Dalam percakapan tersebut, ia merasa adanya kejanggalan atas sikap dosen yang tidak etis dan di luar batas kewajaran.
Dimana Hajenang meminta MMS datang ke kosnya untuk mengikuti ujian. Chat itu pun berlanjut ke video call.
Anehnya, Hajenang melarang MMS membawa temannya atau siapa pun. Padahal waktu sudah menunjukan pukul 23.12 Wita.
Hajenang juga berjanji akan memberi nilai A, jika MMS mengikuti permintaannya untuk ke kosnya malam itu. Karena tidak diizinkan membawa kawan, MMS pun takut dan menolak permintaan dosen.
“Karena dari chat itu, seperti ada niat tidak baik, tetapi dosen tersebut terus menelpon, chat hingga video call, sampai pukul 08:01 pagi dan saya tidak angkat dan merasa takut,” ungkap MMS ke wartawan ketika ditemui di kos miliknya (20/6/2020) siang.
“Dia minta saya ke kos dan isi sendiri nilai A. Tetapi sebagai perempuan, saya merasa ada niat tidak baik sehingga saya menolak,” lanjut dia.
Penolakan MMS itu berakibat buruk. Keesokan harinya, 6 Juni 2020, MMS diancam tidak mendapat nilai dan diminta program ulang mata kuliah yang diasuh. Sehingga dia merasa ketakutan dan terintimidasi.
Untuk mendapat perlindungan, MMS nekat mengadukan persoalan itu ke ketua program studi (Kaprodi) pada 8 Juni 2020. Ia lalu diminta mengirimkan screenshot chatting sebagai barang bukti.
Dari Kaprodi, MMS diarahkan bertemu wakil rektor. Setelah bertemu dan menceritakan kronologi masalah, ia pun mendapat beberapa tanggapan dan solusi untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka.
“Saya diminta membuat kronologi persoalan dan permohonan sebagai dasar kekuatan untuk memanggil dan mempertemukan saya dengan dosen,” katanya.
Surat permohonan MMS akhirnya mendapat tanggapan rektor. Jumat, 12 Juni 2020, MMS bertemu rektor dan mengadukan prilaku dosennya. Kepadanya, rektor berjanji mempertemukan MMS dengan Hajenang.
“Pak rektor katakan ke saya, kalau ada dosen yang macam-macam dengan kalian maka lapor saja. Saya akan pertemukan kamu dengan dosen itu. Kamu habiskan saja dia, itu tidak baik nanti dia di-outkan saja,” tutur MMS.
“Saya minta kampus segera selesaikan masalah ini, karena psikologi saya sangat terganggu,” tambahnya.
Surat permohonan MMS itu akhirnya dikabulkan. Bersama keluarganya, Sabtu (20/6/2020), ia dipertemukan dengan Hajenang dan dihadiri pihak universitas di ruangan BPH.
Dalam pertemuan itu, Hajenang sempat membantah isi chatingannya. Namun, ia tak mampu menjawab pertanyaan keluarga, saat ditanya maksud isi chat ke MMS. Sesaat kemudian, ia meninggalkan ruangan dengan alasan bertugas ke Lembata.
Meski demikian, pihak universitas berjanji memberi sanksi kepada Hajenang.
Keluarga MMS, Fredy Bria, mengatakan, dari rentetan isi chatingan, terlihat jelas ada niat lain dari dosen terhadap MMS.
“Niatnya tidak baik. Masa seorang dosen minta mahasiswinya datang sendiri tengah malam ke kos. Apalagi janji beri nilai A dan disuruh isi sendiri. Dosen harus obyektif kalau soal nilai. Jangan jadikan nilai senjata untuk mendapatkan sesuatu,” tegas Fredy Bria.
Dia juga meminta, pihak universitas harus memberi sanksi tegas kepada oknum dosen sesuai kode etik yang berlaku. (wil)