HUKRIM
Korupsi Proyek Irigasi di TTU, Polda NTT Tahan Tiga Tersangka
Kupang, penatimor.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di Manesatbatan, Dinas PUPR Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2017.
Sesuai surat perjanjian kontrak, paket pekerjaan ini bernilai Rp 1.256.149.000, dengan waktu pekerjaan selama 150 hari kalender kerja.
Tetapi dalam pelaksanaannya, pembangunan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi ini tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja.
Sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.107.180.042.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanis Bangun yang didampingi Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe dalam Jumpa pers di Mapolda, Senin (29/6/2020) siang.
Menurut Kombes Johanis, dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Dit Krimsus Polda NTT telah mengamankan barang bukti tiga box yang berisikan dokumen.
Dimana berupa dokumen perencanaan proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak serta dokuman pembayaran terkait terhadap paket pekerjaan ini.
Menurut Kabid Humas, penyidik Krimsus Polda NTT telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan kemudian mengambil keterangan dari para ahli, dan melakukan gelar perkara.
Sehingga pada (24 /6/2020), penyidik mengamankan dua orang berinisial PWL yang mana sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan DMD selaku konsultan pengawas.
Tidak sampai di situ, pada (25/6/2020) penyidik juga mengamankan MMS selaku kontraktor pelaksana.
Untuk ketiga orang ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (wil)