HUKRIM
Polresta Kupang Lidik Pencurian Kayu Jati
Kupang, penatimor.com – Pihak Sat Reskrim Polres Kupang Kota saat ini tengah melidik kasus dugaan tindak pidana pencurian kayu Jati.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh Thobias Yanson Foenalle (48), warga RT 005/RW 002, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Sedangan terlapor nya masih dalam penyelidikan pihak Reskrim.
Kasus pencurian dengan tempat kejadian perkara di Jalan Petuk, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang ini terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: 559/STTPL/V/2020/SPKT Resort Kupang Kota pada Rabu (13/5/2020) siang.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., yang ditemui di ruang kerjanya (14/5/2020) petang, membenarkan laporan kasus ini.
Dikatakan Iptu Hasri, kasus yang dilaporkan ini berawal ketika pelapor/korban mendapat informasi bahwa di lahan tanahnya terdapat aktivitas, sehingga pelapor pergi untuk melakukan pengecekan.
Pada saat melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) di lahan miliknya, pelapor mendapati sembilan pohon kayu Jati yang berada di lahannya sudah ditebang, dengan terdapat bekas potong menggunakan mesin sensor kayu.
Atas kejadian ini, korban datang melaporkan di Mapolres Kupang Kota pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 11.45 Wita, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Ferdinandus Himan, SH.
“Dengan laporan polisi yang dibuat pelapor, untuk sementara pihak penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan pelapor juga akan menghadirkan beberapa orang saksi untuk diambil keterangan,” kata Kasat Reskrim.
“Terlapor dalam kasus pencurian ini akan dikenakan Pasal 362 KUHP,” lanjut dia.
Terpisah, kuasa hukum dari pelapor, Ferdinandus Himan, SH., yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu (14/4/2020) petang, mengatakan bahwa pada Selasa (12/5/2020), telah terjadi tindak pidana pencurian berupa pohon kayu Jati besar di lahan milik kliennya.
“Sehingga kasus ini kami laporkan di Polres Kupang Kota, dan identitas pelakunya kita serahkan ke penyidik untuk diprosheres sesuai hukum yang berlaku,” kata Ferdinandus Himan.
Pihaknya juga meminta agar penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota segera menangkap para pelaku. (wil)