HUKRIM
Gegara Kandang Ayam, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dipolisikan

Kupang, penatimor.com – Noldi Anderias Sio, anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Hanura dilaporkan ke polisi di Polsek Fatuleu, Polres Kupang, Jumat (22/5/2020).
Penyebabnya, anggota dewan ini diduga merusaki kandang ayam milik warga di RT 02/RW 01 Dusun I, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Noldi Anderias Sio dipolisikan oleh Thomas Lungu (44), warga RT 08/RW 04, Dusun II, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Aksi pengrusakan ini dilakukan pelaku pada Rabu (20/5/2020) saat korban tidak berada di lokasi kejadian.
Ditemui di Mapolsek Fatuleu, Jumat (22/5/2020) usai membuat laporan polisi, korban mengaku kalau kandang ayam yang baru dibangun untuk tempat usaha rusak dan dipotong pelaku dengan parang.
“Saat kejadian, saya sedang antar istri saya ke bank,” tandas korban.
Korban masih sempat melanjutkan pekerjaan pembuatan kandang ayam itu pada pagi hari.
Siang hari korban mengantar istri ke bank BRI Naibonat. “Karena bank BRI Naibonat antriannya banyak maka saya dan istri ke bank BRI Oesao,” ujarnya.
Setelah urusan di BRI selesai, korban mengantar kembali istrinya ke rumah dan korban kembali ke tempat usaha untuk melanjutkan pembuatan kandang ayam.
Korban kaget karena mendapati kandang ayam sudah rusak dan kayu-kayu dipotong.
“Saya dapat laporan dari anak-anak yang membantu kerja kandang ayam kalau pelaku datang membawa parang dan memotong kandang ayam yang saya bangun,” ujarnya.
Korban sendiri mengaku tidak mengetahui alasan pengrusakan oleh pelaku. “Tanah/lahan adalah milik kami dan bahan-bahan membangun kandang ayam juga saya yang beli,” tambahnya.
Ia mengaku kalau kandang ayam ini dibangun untuk usaha menyambung hidup setelah adanya ancaman gagal panen.
“Kami orang susah malah dibuat susah oleh anggota dewan. Harusnya anggota dewan melindungi dan mendukung usaha kami saat ini,” tandasnya.
Kapolsek Fatuleu, Iptu Marthen Lasiko didampingi Kanit Reskrim Aiptu Basilio Pereira di kantornya, Jumat (22/5/2020) mengaku sudah menerima laporan kasus ini.
“Kita langsung periksa pelapor selaku korban dan juga saksi-saksi,” tandasnya.
Polisi juga sudah ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.
Polisi juga segera memanggil pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini. (mel)
