HUKRIM
Seorang Honorer Warga RSS Baumata-Kupang Babakbelur Dianiaya di Rumahnya
Kupang, penatimor.com – Seorang honorer di Kupang menjadi korban tindak pidana penganiayaan di rumah nya sendiri.
Kasus penganiayaan ini dengan korban Marsputradi I. Game (27), yang juga warga RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Korban dianiaya di rumahnya, tepatnya RSS Baumata Blok B. No 10, RT 002/RW 002, pada Rabu (8/4/2020), sekitar pukul 19.20 Wita.
Adapun dua orang saksi, masing-masing Andre W. Game (19) seorang mahasiswa dan Martje Balle (53), seorang ibu rumah tangga. Kedua saksi juga merupakan warga Desa Baumata Barat.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, ketika dikonfirmasi wartawan via ponsel, Jumat (9/4/2020) petang, membenarkan kasus ini.
Dikatakan Kapolsek, kasus ini berawal sekira pukul 17.30 Wita, ketika korban datang dan diberitahu oleh saksi Andre W. Game bahwa pelaku datang ke rumah mereka dan memukulinya.
Tidak terima, korban lalu keluar menuju teras rumah untuk bertemu dengan terlapor, dengan maksud ingin bertanya ada keperluan apa dan kenapa memukul saksi Andre.
Namun tiba-tiba saja pelaku langsung menyerang, dengan membenturkan keningnya ke wajah korban sehingga mengenai hidung.
Korban juga dipukul pelaku berulang kali di bagian wajah dan kepala menggunakan kepalan tangan.
“Akibat dari pukulan tersebut, pelapor mengalami rasa sakit di telinga kiri, kepala bagian belakang dan memar pada pipi selebah kiri,” sebut Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban datang melapor ke Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Kupang Tengah telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif kasus penganiayaan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Korban juga sementara belum bisa diambil keterangan, karena pada waktu datang melapor, masih sakit. Kami juga sudah jadwalkan akan lakukan pemeriksaan pelapor bersama saksi-saksi yang lain pada Sabtu (11/4/2020),” kata Kapolsek Kupang Tengah. (wil)