HUKRIM
Pria di Kupang Ini Gelapkan Uang Puluhan Juta, Segera Diadili
Kupang, penatimor.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang dengan tersangka Masdiyanto Kamran dinyatakan lengkap (P-21).
Penyidik Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (16/4/2020).
Berkas perkara dan tersangka diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Widiantara, SH.,MH., dan selanjutnya akan diagendakan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba ketika diwawancarai di ruang kerjanya, (16/4) siang.
Dijelaskan Kapolsek, kasus dugaan penggelapan ini terjadi pada (14/2), yang mana pada saat itu tersangka bekerja di PT Bersama Lintas Indonesia dengan posisi sebagai kasir.
Sehingga pada saat itu tersangka menerima uang sebesar Rp 52.562.250 dari Mariam M. Wabang (HRD PT Bersama Lintas Indonesia Garuda) untuk disetorkan ke Bank Mandiri Cabang Kupang, guna dilakukan penyetoran ke rekening perusahaan.
Namun tersangka cuma menyetor uang sebesar Rp 5.104.000 ke rekening perusahaan
“Sedangkan uang sejumlah Rp 47.458.250 sudah tersangka setor ke rekening milik tersangka, dan sudah tersangka gunakan untuk bermain judi online (bola guling), sehingga uang sisa di rekening tersangka sebesar Rp 4.900.000,” Kapolsek Oebobo.
Atas kejadian tersebut, PT Bersama Lintas Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 47.458.250.
Kasus penggelapan yang dilakukan tersangka ini tertuang dalam laporan polisi: LP/B/31/II/2020 Sektor Oebobo tanggal 14 Februari 2020. (wil)