UTAMA
Polsek Kupang Tengah Bubarkan Kegiatan di Hotel Wilma II, Panitia dan Pengelola Hotel Diperiksa
Kupang, penatimor.com – Aparat Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, membubarkan kegiatan sosialisasi obat Propolis yang dilakukan oleh PT Melia Sehat Sejahtera.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Wilma II Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (22/4), sekitar pukul 15.40 Wita.
Kegiatan ini telah melanggar imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri, dimana tidak boleh melakukan kegiatan dengan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
Dengan informasi terkait kegiatan ini, pihak Polsek Kupang Tengah langsung menuju tempat kegiatan.
Polisi pun membubarkan kegiatan tersebut, serta memberikan imbauan kepada peserta.
Pembubaran kegiatan ini dilakukan Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos., bersama Kasat Intelkam Polres Kupang Iptu Alberto Ponato, SIK.
Turut bersama Kepala Desa Penfui Timur dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Penfui Timur.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, juga memberikan arahan agar warga masyarakat untuk sementara waktu dalam situasi pandemi Covid-19 ini tidak melaksanakan kegiataan dalam bentuk mengumpulkan orang.
“Karena kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak wajib mengantongi izin keramaian, sehingga pelaksanaan kegiatan masyarakat berada dalam pengawasan kepolisian,” kata Kapolsek.
“Namun sementara waktu, Polres Kupang tidak mengeluarkan izin keramaian,” lanjut dia.
Untuk itu masyarakat diimbau agar sementara waktu tidak boleh melaksanakan kegiatan di luar rumah. Kecuali hal yang penting tetapi wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dan protokol Covid-19.
Kapolsek Kupang Tengah juga meminta pihak pengelola Hotel Wilma II agar sementara waktu tidak menerima permintaan untuk melaksanakan kegiatan apapun, termasuk mengumpulkan orang dalam jumlah banyak di hotel tersebut.
“Para peserta kegiatan kami minta segera membubarkan diri dan kembali ke rumah dengan tertib,” kata Kapolsek.
Sementara, panitia kegiatan dan pengelola Hotel Wilma II langsung dibawa ke Mapolsek Kupang Tengah untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut. (wil)