Connect with us

HUKRIM

Perkara Penganiayaan di Ramayana Mall Kupang Mulai Disidangkan

Published

on

Kedua terdakwa perkara dugaan penganiayaan menjalani sidang secara online.

Kupang, penatimor.com – Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan terhadap Dian C. Tondo, digelar secara online.

Dua terdakwa menjalani sidang secara virtual dari balik Rumah Tahanan.

Kedua terdakwa adalah Kristin Bu’u alias Itin (20) dan Merlyn S. Bu’u (21).

Sidang secara online digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan egenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (8/4/2020) siang.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agung Mahardika, SH., dan dua hakim anggota.

Sidang juga diikuti secara online oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang Noviantje Sina, SH., termasuk tim penesehat hukum terdakwa, masing-masing Arnold J.F Sjah, SH.,M.Hum., Yusak A. Robo, SH., Elia M. Siregar, SH., Rydo N. Manafe, SH., MH.

JPU Noviantje Sina saat membacakan surat dakwaan, menyebutkan, kedua terdakwa Merlyn Selviana Bu’u alias Merlyn dan Kristin Bu’u alias Itin pada Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di depan ruko Ramayana Mall yang beralamat di W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dengan kejadian ini, korban mengalami bengkak disertai memar kebiruan pada kelopak mata kanan atas dan bawah, bengkak disertai memar kebiruan pada kelopak mata kiri atas, dan kemerahan pada selaput putih mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan kedua terdakwa ini diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun, setelah dibacakan dakwaan oleh JPU, penesehat hukum kedua terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut, dan akan menyampaikan eksepsi pada persidangan mendatang, (15/4/2020).

Terpisah, Arnold J.F. Sjah, SH., M.Hum., mengatakan, kedua kliennya sudah melaporkan balik kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Dian Cantika Tapatfeto Tondo di Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota.

Sementara, Kopolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang diwawancara di ruang kerjanya, (9/4/2020) siang, membenarkan adanya laporan tersebut dan masih dalam proses hukum.

Laporan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/145/IX/2019/Sektor Oebobo dengan pelapor Marlin Selviana Bu’u.

“Terkait perkara dengan terlapor Dian Cantika Tapatfeto Tondo, kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi,” kata Kapolsek Oebobo. (wil)

Advertisement


Loading...