HUKRIM
Tim Buser Polresta Kupang Tangkap Pelaku Penganiayaan
Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pindana penganiayaan, Sabtu (7/3/2020) malam.
Ardianus Noldi Bria (33), warga Kota Kupang ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Jeri Taloin.
Penangkapan tersangka ini berdasarkan pengaduan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2020/SPK Res Kupang Kota.
Tersangka ditangkap polisi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, yang langsung dipimpin oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim, Iptu I Wayan P Sujana, S.H, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/3/2020) malam.
Dijelaskan Iptu Wayan, bahwa kejadian penganiayaan terjadi di saat tersangka dan korban bersama teman-temannya merayakan malam pergantian tahun, sehingga terjadi pesta minuman keras (Miras).
Karena sudah terpengaruhi miras dan mabuk, terjadi perselisihan pendapat yang membuat tersangka tersinggung, lalu terjadi perkelahian antara tersangka dan korban.
“Sehingga pada saat terjadi perkelahian, korban mendapat luka pada bagian wajah (bawah mata kiri) dan pada bagian dagu. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban datang melaporkan di Mapolres Kupang Kota,” kata KBO Satreskrim.
Atas laporan tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kupang Mota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (wil)