HUKRIM
Polsek Alak Tangkap Pelaku Penikaman, Sempat Melawan dan Berupaya Tikam Polisi
Kupang, penatimor.com – Nimbrot Selan (37), pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, akhirnya diamankan aparat kepolisian Polsek Alak, Polres Kupang Kota.
Nimbrot Selan terindentifikasi adalah warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pelaku ditangkap polisi karena melakukan penikaman terhadap korban bernama Jemy Kelandolu (34), warga perumahan Puri Indah Alak, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus penikaman ini dengan tempat kejadian perkara di Kelurahan Penkase Oeleta, terjadi pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 18.30 Wita.
Korban Jemy Kelandolu kepada wartawan di Mapolsek Alak, Minggu (22/03) siang, mengatakan, kejadian ini berawal ketika korban bersama istrinya baru pulang dengan menggunakan mobil.
Saat melintasi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku bersama dengan seorang rekannya lewat sambil berpelukan di tengah jalan dalam keadaan mabuk.
Sehingga korban langsung menghentikan mobilnya. Seketika itu pelaku langsung memukul kaca spion mobil hingga terlepas.
Atas tindakan pelaku, korban langsung turun dari mobil dan mengatakan: Kenapa memukul kaca spion mobil saya. Kalau mabuk pulang rumah sudah.”
Tidak terima, pelaku datang menghampiri korban dan memukul korban tapi dapat dihindari.
Tidak puas, pelaku langsung mengambil pisau dari tasnya dan menikam korban, tapi berhasil ditangkis korban, sehingga mengenai jari tangan korban, dan pelaku langsung melarikan diri.
Karena sudah berdarah, korban pun langsung bersama istrinya menuju rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan mendapat empat jahitan.
Setelah mendapat perawatan, korban langsung melaporkan kejadian ini di Mapolsek Alak.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra yang diwawancarai di ruang kerjanya, Minggu (22/3/2020) siang, membenarkan laporan korban dan langsung menindaklanjuti kasus ini.
Pelaku juga sudah berhasil dibekuk di Jalan Batu Kapur, Kelurahan Alak, Kota Kupang pada Kamis (19/3/2020).
“Pelaku saat ditangkap hendak melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau untuk menikam anggota polisi,” kata Kapolsek.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Alak dan dikenakan Pasal 351 KUHP. (wil)