HUKRIM
Cabuli Anak 3 Tahun, Arnold Dengak Segera Diadili di Pengadilan Kupang
Kupang, penatimor.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Arnoldus Dengak (44) alias Aron telah lengkap (P-21).
Menindaklanjutinya, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang, Selasa (4/2/2020).
Pelimpahan tahap kedua ini diterima oleh jaksa Frince Amnifu, SH., sekitar pukul 10.00 Wita dan selanjutnya diagendakan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang guna disidangkan.
Perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/195/XII/2019 Sektor Oebobo tanggal 6 Desember 2019.
Perkara dilaporkan oleh orangtua korban Arience N (40), warga Kota Kupang dengan korban anaknya berinisial N (3).
Tersangka yang juga warga RT 04/RW 02 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo ini berprofesi sebagai buruh bangunan dan sudah berumah tangga.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi di ruang kerjanya (4/2/2020) siang, membenarkan berkas perkara dugaan pencabulan ini telah P-21 dan ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap kedua.
Kapolsek jelaskan, kasus ini bermula saat tersangka datang ke rumah orangtua korban untuk mengucapkan selamat Natal. Tersangka saat itu dalam keadaan mabuk minuman keras.
“Setelah datang, tersangka langsung masuk ke kamar tidur korban. Melihat korban sedang tidur pulas, tersangka langsung mencabuli korban,” beber Kapolsek.
Perbuatan tersangka diketahui orangtua korban, sehingga langsung membawa tersangka ke Mapolsek Oebobo untuk diproses hukum. (wil)