Connect with us

HUKRIM

Seludup Ratusan HP Iphone di Bandara Atambua, WNA Asal China Terancam 10 Tahun Penjara

Published

on

Barang bukti ratusan HP yang diamankan aparat Polres Belu.

Atambua, penatimor.com – Aparat Polres Belu mengungkap kasus dugaan penyeludupan ratusan handphone (HP) merk Iphone secara ilegal.

Pengungkapan berawal pada Selasa, tanggal 31 Desember 2019, pukul 13.00 Wita, Sat Reskrim Polres Belu menerima laporan adanya seorang warga negara asing yang membawa ratusan unit handphone dan peralatan elektronik lainnya di Bandara AA. Bere Tallo Atambua.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati seorang pria WNA China atas nama
Fang Hanjun (32) yang berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste.

Fang Hanjun akan melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melalui perjalanan darat dari Dili.

Pada yang bersangkutan didapati membawa bagasi berupa 2 koper dan 1 kardus yang setelah melalui pengecekan X-Ray diketahui membawa ratusan handphone jenis Iphone berbagai jenis, USB charger, transmitter Wifi.

Atas temuan tersebut, Fang Hanjun dibawa ke kantor Polres Belu untuk dilakukan pengambilan keterangan.

Barang bukti yang diamankan polisi masing-masing 229 unit Handphone merk Iphone berbagai tipe, 3 unit multiple USB charger, 6 transmitter WIFI merk TP Link, 1 buah laptop Redmi, 1 buah powerbank merk PISEN, 2 buah koper, beberapa pakaian, passport Republik Rakyat China no. EB90I0302 atas nama Fang Hanjun, Visa Timor Leste selama dua tahun atas nama Fang Hanjun, dan Kartu ATM Bank Huaxia, Bank ICBC, Bank ABC, Bank Pingan.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu pelaku mendapatkan order job untuk mengambil barang dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi chat QQ bernama Mr. Chang.

Setelah menyanggupi, pemesan tersebut memandu pelaku untuk berangkat ke Bangkok Thailand pada tanggal 28 Desember 2018.

Setibanya di hotel di Bangkok, pelaku dihubungi oleh pemesan bahwa barang yang akan dibawa sudah dititipkan di lobi hotel untuk diambil oleh pelaku.

Pada tanggal 29 Desember 2019, pelaku berangkat kembali ke Dili transit di Bali. Tiba di Dili tanggal 30 Desember 2019.

Pemesan atas nama Mr. Chang tersebut kembali memandu pelaku untuk berangkat ke Indonesia melalui Atambua dengan membawa barang bukti tersebut.

Pelaku mencari orang yang dapat meloloskan barang tersebut dari perbatasan Timor Leste ke Atambua.

Setibanya di Mota’ain, pelaku melewati pos imigrasi dan berangkat menggunakan ojek motor ke bandara Atambua, sedangkan barang pelaku dibawa dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan Ameu melalui jalur tidak resmi (jalan tikus) sampai ke bandara Atambua.

Sesampai di bandara, saat pelaku sedang check in, barang melewati mesin X-Ray menyebabkan alarm berbunyi dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti ratusan handphone.

Dugaan pasal yang dilanggar pelaku, yakni
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes atau penyelundupan di bidang impor sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga terus menyelidiki latar belakang perkara dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Atambua.

Polres Belu juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Atambua dan Ditreskrimsus Polda NTT, termasuk menghubungi Kedutaan Besar Republik Rakyat China.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johanis Bangun yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan.

“Kasus ini masih terus didalami pihak Polres Belu,” kata Kabid Humas. (wil)

Advertisement


Loading...