Connect with us

HUKRIM

Pencurian Laptop di Kupang, Polisi Amankan Dua Pelaku

Published

on

Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser Ipda Yance Sinlaeloe saat menangkap pelaku pencurian laptop, Kamis (2/1/2020).

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban bernama Randi Lorens Kapolamau.

Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1352/XII/2019/SPKT Res Kupang Kota, tanggal 27 Desember 2019.

Kasus pencurian ini dilakukan oleh dua orang pelaku, yaitu Rindho Nanga (37) warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang sebagai penadah yang sebelumnya sudah ditangkap pada (29/12/2019).

Sedangkan tersangka Deni Nuban (25), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berperan sebagai eksekutor yang ditangkap pada (2/1/2020).

Kedua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser Ipda Yance Sinlaeloe.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu I Wayan P. Sujana, SH., kepada wartawan, membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus pencurian tersebut.

Dijelaskan Wayan, awalnya salah satu tersangka, Rindho Nanga sudah diamankan terlebih dahulu, dan atas kerja keras Tim Buser sehingga berhasil mengamankan tersangka Deni Nuban.

Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah laptop Azus warna putih ukuran 14 inch,” kata Iptu Wayan.

Ditambahkan KBO Reskrim, dalam penyelidikan, tersangka Deni Nuban diketahui pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam dengan tempat kejadian perkara di Kelurahan Kayu putih berdasarkan laporan polisi di Polres Kupang Kota. (wil)

Advertisement


Loading...