HUKRIM
Buang Mayat Anak Dua Tahun, Seorang Perempuan di Kupang Diamankan

Kupang, penatimor.com – Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Udara pada Lanud El Tari Kupang mengamankan seorang wanita yang diduga membuang jenazah anak berusia dua tahun.
Teridentifikasi pelaku bernama Ana Lulu Djami, dengan alamat kos-kosan di Jalan TPU Uki Tau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.
Dengan tempat kejadian perkara yang persisnya di hutan arah jalan menuju Bandara El Tari Kupang, Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 22.15 Wita.
Jasad batita malang ini awalnya ditemukan oleh anggota POM TNI AU yang pada saat itu lagi melakukan patroli rutin di wilayah sekitar Bandara El Tari.
Patroli dipimpin oleh Komandan Regu Serda Hilman.
Serda Hilman mengatakan, awalnya mereka melakukan patroli rutin, dan pada saat sampai di TKP, mereka melihat ada sebuah sepeda motor yang terparkir, sehingga mereka pun berhenti dan melakukan pengecekan.
Melihat anggota POM TNI AU, jelas Serda Hilman, pelaku langsung membuang sesuatu barang, dan setelah dicek ternyata adalah sesosok mayat anak perempuan yang dibuang, sehingga pelaku dan mayat anak itu langsung dibawa ke Pos Penjagaan POM AU.
Atas kejadian ini, POM AU langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Kupang Kota untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
Atas laporan POM TNI AU, pihak Polres Kupang Kota dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., didampingi Kaur Bin Ops Polres Kupang kota Ipda I Wayan P. Sujana, SH., langsung ke tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh anggota POM AU yang waktu melakukan patroli rutin di wilayah bandara, melihat ada sebuah sepeda motor tetapi tidak ada orangnya.
Sehingga anggota POM AU lalu masuk ke semak-semak dan melihat seorang perempuan membawa anak yang kurang lebih berumur dua tahun yang dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Saat ditanya, tujuannya ingin menguburkan jenazah bayi itu,” sebut Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, untuk status pelaku sudah menikah siri, dan suaminya bernama Suhendi.
“Kami juga sudah melakukan olah TKP di tempat tinggal nya. Untuk saat ini pelaku akan kami amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan jenazah anak sekarang sudah dibawa ke RSB Titus Uli Kupang,” sebut Kasat Reskrim.
Ucapan terima kasih juga diberikan kepada anggota POM AU yang sudah berkoordinasi terkait kasus pembuangan anak berumur dua tahun ini.
Sementara, pemilik kost di mana pelaku dan suaminya tinggal, Thomas Kolin (58), mengatakan bahwa pasangan ini sudah dua bulan tinggal di kost miliknya.
“Suami pelaku jarang pulang karena sibuk dengan pekerjaan. Kami benar-benar kaget dengan kejadiaan ini,” kata Thomas Kolin. (wil)
