Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Tangkap Terpidana yang Buron di Bengkulu

Published

on

Terpidana Sudirman Saleh alias Dirman (57) diperiksa kesehatannya pasca ditangkap tim Intelijen Kejati NTT di Bengkulu, Senin (16/12).

Kupang, penatimor.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bersama Tim Intelijen Kejari Kota Kupang didukung Tim Intelijen Kejati Bengkulu dan Tim Intelijen Kejari Bengkulu berhasil mengamankan dan menangkap terpidana Sudirman Saleh alias Dirman (57).

Terpidana Dirman yang merupakan pelaku kejahatan yang berasal
dari wilayah hukum Kejari Kota Kupang ini ditangkap di Kota Bengkulu, Senin (16/12/2019) pukul 18.45 WIB.

Terpidana Sudirman Saleh tersangkut perkara tindak pidana penipuan cek kosong yang telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 69/Pid.B/2018/PN.KPG tanggal 7 September 2018.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan.

“Ya, benar penangkapan terpidana yang buron tersebut,” singkat Abdul Hakim.

Sudirman Saleh merupakan pelaku kejahatan ke-163 yang
terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana, kemudian berhasil diamankan.

Sejak program Tangkap Buron (TABUR) diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 370 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Saat ini, terpidana Sudirman Saleh dititipkan di Kejari Bengkulu sambil
menunggu proses pemberangkatannya menuju Kota Kupang, NTT, untuk menjalani masa hukumannya.

Informasi lain menyebutkan, Tangkap Buron (TABUR) terpidana kasus penipuan oleh Tim Intelijen Kejati NTT bersama bersama Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, didukung Tim Intelijen Kejati Bengkulu berhasil menangkap terpidana H. Sudirman Saleh alias Dirman di Bengkulu.

Sudirman Saleh ditangkap pada Senin, 16 Desember 2019 pukul 18.45 WIB bertempat di depan Masjid Al Munawaroh Kelurahan Padang Nangka, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Tim Intelijen Kejati NTT bersama Penuntut Umum Kejari Kota Kupang didukung Tim Intelijen Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu mengamankan terpidana H. Sudirman Saleh alias Dirman berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang Nomor : 2692/N.3.10/Eoh.3/12/2019 tanggal 11 Desember 2019 dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 69K/Pid.B/2018/PN.KPG tanggal 07 September 2018 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No: 130/N.3.10/Eoh.3/12/2019 tgl 11 Desember 2019 melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP dengan pidana selama 7 bulan.

Setelah diamankan, selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejari Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum diberangkatkan ke Kupang. (jim)

Advertisement


Loading...