Connect with us

HUKRIM

Diduga Curi HP, Oknum Dosen di Kupang Ditahan Polisi, Korban Mahasiswa

Published

on

Ilustrasi pencuri HP. (NET)

Kupang, penatimor.com – Seorang dosen pada Poltekkes Kemenkes Kupang, diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota karena terlibat pencurian handphone, Selasa (10/12) siang.

Pelaku adalah Novian Agni Yudhaswara (30), yang diamankan di kompleks kampus Poltekkes Kemenkes Kupang, Selasa (10/12).

Kasus pencurian handphone merk iPhone 11 ini dilakukan di dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BTN di Rumah Sakit Kartini Kupang pada awal bulan Desember 2019.

Diketahuai pelaku ini merupakan calon pegawai negeri sipil dan dosen pada Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Kupang.

Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban Wihelmus Marianno Emulabba (22), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.

Kapolres Kupang kota AKBP Satrya Perdana PT Binti SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, saat dikonfirmasi di ruang kerja nya, Selasa (10/12) siang, membenrkan penangkapan pelaku pencurian handphone.

Dijelaskan Kasat, pada saat korban selesai bertransaksi di mesin ATM, korban kemudian langsung keluar tanpa sadar, jika handphone nya masih berada di dalam mesin ATM.

Namun tak berselang lama, pelaku pun masuk untuk bertransaksi.

“Saat masuk, pelaku melihat ada handphone yang tertinggal. Pelaku kemudian memegang dan meletakkan kembali handphone tersebut, sambil kembali melakukan transaksi usai transaksi, pelaku mengambil handphone korban dan membawa pergi,” unjar Kasat.

Sambung Kasat, saat merasa kehilangan handpohne, korban sempat menghubungi nomor handphonenya, namun pelaku menolak panggilan dan mereset handphone korban, sehingga seluruh data di dalam handphone korban terhapus, kemudian pelaku menggunakan handphone korban.

Berdasarkan rekaman CCTV di mesin ATM, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak perbankan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

“Begitu kita perjelas identitas pelaku, maka kita jemput dan barang bukti handphone iphone 11 oleh Kaur Bin Ops Polres Kupang kota Ipda I Wayan P. Sujana, SH., dan penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota,” lanjut Kasat.

Tersangka langsung diperiksa penyidik di Mapolres Kupang Kota. Pelaku selanjutnya ditahan dalam sel hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (wil)

Advertisement


Loading...