Connect with us

HUKRIM

Siswi SMA di Kupang Disetubuhi Kondektur Bemo

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Bobby Mooynafi

Kupang, penatimor.com – Seorang pelajar SMA di Kota Kupang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh oknum kondektur mikrolet angkutan kota alias bemo.

Korban berinisial ASM (17) itu diketahui baru saja berkenalan dengan pelaku bernama Maksimus Kanatuban (18), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Aksi cabul ini dilakukan pelaku di lokasi hutan belakang kantor DAMRI, Kelurahan Lasiana, Senin (4/11).

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, S.I.K., yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, Rabu (7/11), membenarkan kasus pencabulan dan persetubuhan ini.

Dijelaskan Kasat, awalnya korban lagi menunggu angkutan umum, lalu datanglah tersangka dan menawarkan untuk menumpangi angkutan umum, tetapi korban mengatakan tidak mempunyai uang dan tersangka mengatakan tidak apa-apa.

Setelah korban menumpangi mobil angkutan, tersangka mulai membujuk dan merayu korban, kemudian membawa korban ke lokasi hutan di belakang Perum Damri dan melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan.

Dengan beralaskan jeket, tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada waktu sore dan malam.

Atas perbuatan tersangka, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini di SPKT Polres Kupang Kota dan langsung ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim.

Polisi telah menangkap tersangka dan diamankan di Mapolres Kupang Kota.

Tersangka dikenakan pasal tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP. (wil)

Advertisement


Loading...