HUKRIM
Setelah Tangkap Penadah, Kini Giliran Pencuri Notebook Diciduk Polisi

Kupang, penatimor.com – Aparat Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota kembali mengamankan pelaku pencurian.
Polisi menangkap Adriano J Owe Chandra alias Awe (24), warga RT 03/RW 02 Desa Oinlasi Kecamatan KiE Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Awe merupakan pelaku pencurian notebook milik mahasiswi di Kota Kupang.
Awe diamankan polisi di tempat biliard di depan Pos Polisi Oesapa Timur Kelurahan Oesapa Timur Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Rabu (23/10/2019) malam.
“Awe merupakan pelaku utama dan kita sudah amankan di Polsek Kelapa Lima,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di Mapolsek Kelapa Lima, Kamis (24/10/2019).
Saat diperiksa polisi, tersangka Awe mengakui perbuatannya. Ia masuk ke kamar korban saat korban tidak ada di rumah.
“Tersangka pernah kost dekat tempat kost korban dan setelah mencuri tersangka pindah ke Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang,” tandasnya.
Usai mencuri notebook milik korban, tersangka Awe menjual ke tersangka Agustinus Timo seharga Rp 200.000. Agustinus kemudian memposting ke facebook dengan akun ‘raulraul’ untuk penjualan notebook ke group jual beli barang bekas seharga Rp 750.000.
Yeremias Selan kemudian menawar Rp 500.000 dan notebook pun berpindah tangan hingga diamankan polisi saat Yeremias menjualnya secara online di facebook. Atas perbuatannya, tersangka Awe dijerat dengan 363 KUHP.
Sebelumnya polisi menangkap 2 orang pelaku yang terlibat pencurian notebook. Kedua nya merupakan penadah masing-masing Yeremias Selan (21), warga Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang tengah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Agustinus Timo (29), warga Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Keduanya diamankan secara terpisah di lokasi berbeda pada Selasa (22/10/2019) malam. (mel)
