HUKRIM
Polsek Alak Amankan ART, Curi Motor Majikan, Barang Bukti Uang Rp 24 Juta

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polsek Alak, Polres Kupang Kota, berhasil menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial PM (16), selaku tersangka dugaan tindak pidana pencurian pada rumah majikannya di Kelurahan Alak.
Tersangka PM ditangkap di kos-kosan milik Krist Hayon, RT 08/RW 03, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Jumat (1/11), pukul 07.15 wita.
PM diduga mencuri sepeda motor, perhiasan emas dan uang di rumah majikannya bernama Rudy Priyono, SKM M.Kes., (55), di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/214/X/2019/ Polsek Alak tanggal 19 Oktober 2019.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (1/11), membenarkan penangkapan tersangka pencurian tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di salah satu kos-kosan di wilayah Kelurahan Oepura.
Polisi langsung mengecek dan mendapati tersangka sementara berada di salah satu kamar kos milik Krist Hayon. Polisi pun langsung mengamankan tersangka.
Dijelaskan Kompol Gede, setelah diinterogasi, tersangka diketahui telah memalsukan identitasnya, dimana nama sebenarnya adalah EB (17), bukan PM (16).
Selain itu, diketahui alamat tersangka di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Di tangan tersangka polisi mengamankan barang hasil curian berupa uang sebesar Rp 24.840.000 dan dompet warna hitam yang terdapat ATM dan KTP bernama Mega Juriani, dengan alamat Kalabahi, RT 07/RW 02, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Tersangka mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi DH 4238 HJ milik majikan nya Rudy Priono.
Tersangka juga telah melakukan pencurian uang di Pasar Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Alak untuk menjalani proses hukum dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak. (wil)
