Connect with us

HUKRIM

Polisi Upayakan Diversi ART Pelaku Pencurian Barang Majikan

Published

on

Aparat kepolisian Polsek Alak mengupayakan diversi bagi PM alias EB alias Emi (17), tersangka kasus pencurian barang majikannya.

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Polsek Alak mengupayakan diversi bagi PM alias EB alias Emi (17), tersangka kasus pencurian barang majikannya.

“Kita upayakan diversi bagi tersangka karena tersangka masih di bawah umur,” ujar Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH saat ditemui di kantor nya, Selasa (5/11/2019).

Tersangka yang diamankan polisi sejak akhir pekan lalu masih berada di Mapolsek Alak namun tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.

“Kita amankan tersangka dan kita kenakan wajib lapor karena berusia 17 tahun,” tambahnya.

Polsek Alak sedang berkoordinasi dengan Bapas Kupang untuk pelaksanaan diversi. Namun demikian tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

“Karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun maka tersangka tidak ditahan. Sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 maka anak di bawah umur harus diupayakan untuk diversi,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.

Kapolsek juga mengemukakan kalau dari tersangka diamankan barang bukti cincin dan gelang serta kalung emas. Namun sejumlah barang bukti sudah dijual tersangka dengan kisaran harga di bawah Rp 200.000.

Tersangka yang hanya tamat pendidikan SMP ini sempat kabur ke kampung halaman di Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka diamankan di sebuah tempat kos di Jalan Sukun RT 08/RW 03 Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 24 juta lebih dan langsung dbawa ke Mapolsek Alak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah sepeda motor mio nomor polisi DH 4273 HJ dan perhiasan emas berupa 4 buah gelang emas, 1 buah cincin, 1 buah kalung dan 4 buah anting-anting.

Kasus ini dilaporkan Rudy Priyono, SKM M.Kes (55), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di RT 19/RW 06 Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sepeda motor, perhiasan emas dan uang dibawa kabur Asisten Rumah Tangga (ART) yang baru 6 bulan bekerja di rumahnya.

Di Mapolsek Alak, korban mengaku kalau awalnya terlapor Putri Manafe mengaku adalah anak yatim piatu. (mel)

Advertisement


Loading...