Connect with us

UTAMA

Perkuat Sinergitas, Tim Jasa Raharja Sambangi Rumah Sakit Se-Daratan Sumba

Published

on

Tim Operasional PT Jasa Raharja Cabang NTT melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Lende Moripa Kabupaten Sumba Barat, Kamis (14/11).

Kupang, penatimor.com – Memperkuat sinergitas, PT Jasa Raharja Cabang NTT melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Lende Moripa Kabupaten Sumba Barat, Kamis (14/11).

Kunjungan yang dilakukan bertujuan untuk menyamakan persepsi guna meningkatkan sinergitas penanganan dan penyelesaian santunan pada korban kecelakaan lalu lintas pada penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama.

Direktur RS Lende Moripa dr. Loeta Lapoe Moekoe menyambut baik kunjungan Priatmojo, SE., selaku Kepala Unit Operasional dan Humas yang didampingi Laurensius A. Suyanto, SH., dan Rahmadony selaku Penanggung Jawab Samsat Sumba Barat.

Dalam kesempatan tersebut juga diuraikan tentang penjabaran teknis substansi pola kerja sama.

Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Priatmojo, menyampaikan bahwa penjaminan lakalantas oleh Jasa Raharja mencakup kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

Sementara penjaminan lakalantas yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja dan sebaliknya masuk dalam Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT Asabri.

Dijelaskan juga dalam kesempatan yang sama bahwa untuk kasus kecelakaan tunggal sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Nusa Tenggara Timur, Pahlevi B. Syarif yang dihubungi via ponsel, mengatakan bahwa untuk mendapat jaminan biaya atas kejadian kecelakaan lalu lintas korban atau keluarga pertama-tama harus segera mengurus Laporan Polisi (LP).

Dimana LP ini yang berfungsi sebagai bukti sekaligus syarat penjaminan Jasa Raharja.

Rumah sakit dan korban nantinya akan menerima surat jaminan dari Jasa Raharja sehingga seluruh biaya perawatan korban dicover sepenuhnya oleh Jasa Raharja.

“Jika biaya pelayanan kesehatan korban lakalantas mencapai batas plafon Jasa Raharja sebanyak Rp 20 juta, maka kelebihan biaya akan dijamin BPJS Kesehatan atau Asuransi lainnya,” ungkap Pahlevi.

“Koordinasi manfaat yang sama juga akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Waikabubak dan Rumah Sakit Bergerak Sumba Tengah,” lanjut dia.

Adapun rumah sakit di wilayah Kabupaten Sumba Timur di antaranya Rumah Sakit Umbu Rarameha, Rumah Sakit Imanuel dan Rumah sakit Lindimara. (*/wil)

Advertisement


Loading...